Kenaikan Tarif Adminitrasi STNK Berimbas Menyusutnya Pendapatan Pajak


korantangerang.com – Sepekan sudah tarif kenaikan adminitrasi STNK dan BPKB ditetapkan. Akibat kenaikan tersebut berimbas pada menyusutnya pendapatan pajak.

Di Samsat Cikokol, Tangerang para wajib pajak yang biasanya ramai pun kini terlihat sepi. Pantauan Fajar Banten di lokasi banyak bangku kosong di depan loket pembayaran Samsat Cikokol untuk antrean pengunjung.

Begitu juga dengan suasa halaman parkiran yang biasanya padat menjadi lengan. Jumlah para wajib pajak yang datang mengalami penurunan drastis. “Omzet pendapatan pajak ya jadi berkurang. Anjlok sampai sekitar 30 sampai 40 persen,” ujar satu dari petugas Samsat Cikokol, Tangeranng di loket antrean pengunjung pada Rabu (11/1/2016).

Data yang dihimpun sebelum tarif adminitrasi STNK dan BPKB naik, jumlah pengunjung yang datang mencapai 1300 orang. Namun saat ini para wajib pajak yang menyambangi Samsat hanya berkisar 800 orang.”Masyarakat mengalami kepanikan. Dikiranya tarif pajak yang naik, padahal kan yang naik hanya tarif adminitrasi STNK dan BPKB saja,” ucapnya.

Ia menjelaskan tarif pajak tak mengalami kenaikan sepeser pun. Namun memang kenaikan tarif adminitrasi STNK dan BPKB mencapai hingga 100 persen.

Sementara itu, Fajar (24) satu dari wajib pajak yang datang ke Samsat Cikokol merasakan kenaikan tarif tersebut. Ia menyambangi kantor Samsat guna mengurus adminitrasi surat – surat kendaraan sepeda motor miliknya. “Saya baru sekali ini ngurus – ngurus pembayaran adminitrasi STNK. Memang naik, tapi enggak apa – apa lah. Dari pada enggak diurus, nanti ke depannya bisa ribet,” kata Fajar.

Sedangkan Fitri (28) yang juga pengunjung Samsat Cikokol mengaku harus bolak – balik guna mengurus admintrasi STNK miliknya. “Sebenarnya saya sudah antre panjang sebelum waktu kenaikan tarif. Saya ngurus punya saya dan kakak saya. Tapi cuma punya saya saja yang diproses. Punya kakak saya kekurangan berkas. Makanya balik lagi sekarang,” ungkap Fitri.

Fitri mengaku memang tarif pajak tak mengalami kenaikan. Tapi kakaknya itu, berhubung mengurus berkas saat ini, harus merogoh kocek lebih dalam. “Ya dikasih tahu sama petugasnya. Pajaknya enggak naik, tapi ngurus STNK-nya yang dulunya cuma Rp. 30.000 sekarang bayar Rp. 60.000 untuk kendaraan sepeda motor. Untuk mobil yang dulunya Rp. 100.000 jadi Rp. 200.000. Jadinya jumlahin aja sama pajaknya yang ada di STNK itu,” paparnya. (Zher – dik)


Next Post

Truk Terjerembab di Selokan, Jalan Bandara Soetta Mengalami Kemacetan

Rab Jan 11 , 2017
Korantangerang.com- Truk nopol DA 6977 KE terjerembab di selokan pinggir Jalan Parimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Rabu (11/1/2016). […]