Kejari Kota Tangerang Musnahkan Miras, Narkoba dan Uang Palsu


korantangerang.com – Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan minuman keras , narkoba dan uang palsu di Jalan TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (22/05/2017).

Tengku Firdaus, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjelaskan kepada korantangerang.com, bahwa 4.004 botol Miras itu merupakan barang ilegal karena tidak tercantum bea cukainya. Proses penanganan kasus ini dimulai pada 2015 lalu. Terpidana dikenakan UU Cukai oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten.

“Miras yang kami eksekusi hari ini merupakan barang ilegal karena terkait peredaran Miras tanpa cukai. Jadi, dikenakan pasal UU Cukai,” ujar Tengku Firdaus kepada korantangerang.com.

Selain Miras, barang bukti berupa narkoba dan uang palsu. Sabu seberat 510,1243 gr, ganja 1.955,1336 kg, nimetazepam 1,8743 gr, ekstasi 63,2062 gr, ketamine 1,4167 gr dan 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu turut dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan sekarang ini adalah barang bukti yang sudah disisihkan untuk diajukan ke persidangan. Jadi, jumlah total barang bukti yang ini sudah disisihkan dan telah diputus inkrah oleh pengadilan,” tambahnya.

Untuk barang bukti ini, Firdaus mengatakan, merupakan hasil penindakan periode tahun 2016-2017. “Kegiatan ini sekaligus dilakukan untuk menyambut Bulan Ramadhan yang sebentar lagi datang,” pungkas Tengku. (zher)


Next Post

4 Mahasiswa UNIS Terjaring Operasi Bersinar BNN Kota Tangerang

Sel Mei 23 , 2017
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang berhasil membekuk mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang di rumah kontrakan, Kampung Babakan, […]