Kedepankan Sanksi dari Dewan Pers


korantangerang.com – Perlindungan hukum untuk wartawan adalah amanah UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 dikatakan, ‘’Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’’. Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dipaparkan oleh Kapolda Banten Boy Rafli dalam pemaparan Sosialisasi Penyuluhan Indeks Kemerdekaan Pers yang bertempat di Bandung, (22/09/2015).

“Jika ada kasus wartawan yang melanggar hukum seperti pelanggaran etika profesi, maka yang sesuai aturan yang berlaku kita tindak lanjuti. Undang-undang Pers didahulukan silahkan. Penyidikan tetap berjalan, karena ada pelapor yang dirugikan dan ada unsur pasal yang dituduhkan masuk Pasal 156a, kemudian Undang-undang Pers juga,” ujar pria yang juga menjabat juru bicara Polri.

“Silakan dari penyidik tetap memberikan ruang kepada yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Mungkin akan menemukan jalan keluar. Ada ruang, silakan saja, bisa saja Dewan Pers menjadi penengah, karena Undang-undang Pers tetap kita kedepankan. Apabila ada penyelesaian, ya kita hargai dan pada akhirnya tidak ada tuntutan, ya kita hargai,” ungkapnya.@IDA


Next Post

Lima Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Tangsel Mulai Diadili

Rab Sep 23 , 2015
Korantangerang.com – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Tangsel tahun 2012 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana […]