Kasus Sinta Malyati, Gubernur Lampung Mangkir Dipanggil DPR RI


KORANTANGERANG.com – Tanpa meninggalkan keterang yang jelas, Ridho Ficardo Gubernur Lampung untuk yang ketiga kalinya kembali mengabaikan surat panggilan Rapat Dengar Pendapat komisi III RI yang ditujukan kepadanya terkait laporan yang dilayangkan Shinta Malyati (LAW Office DSA & Partners) beberapa waktu lalu. Undangan ke-III Rapat Dengar Pendapat (hearing) tersebut terjadwal pada 22 Februari 2017.

Untuk menelisik kabar tersebut, crew MAJALAHTERAS.COM menyambangi Kepala Sekertariat Komisi III RI Tami. Keterangan yang didapat dari konfirmasi membenarkan bahwa Gubernur Lampung sudah tiga kali absen memenuhi panggilan tersebut.

“Pak Ridho tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. Padahal surat panggilan telah diterima bagian Umum Pemda Provinsi Lampung tgl 20 Pebruari, ” ungkap Tami, Rabu (22/2).

Lebih jauh Tami meyakinkan bahwa pihaknya akan meminta bantuan Kepolisian RI untuk memanggil paksa yang bersangkutan karena sudah mangkir dari 3 kali panggilan komisi III DPR RI.

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Sekertaris Jenderal Achmad Djuned, terlampirkan isi Peraturan DPR RI tentang Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang tata tertib, pada Bab XI mengenai menghadirkan seseorang untuk Dimintai Keterangan, Pasal 197 Ayat (4) yang isinya : “Dalam hal ini badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (RUSDI)


Next Post

Sinta Melyati Melapor, Gubernur Lampung Dipanggil Komisi III DPR RI

Jum Feb 24 , 2017
KORANTANGERANG.com – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diundang oleh Komisi III DPR RI ketiga kalinya untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat […]