Jelang Lebaran,BPJS Kesehatan Tigaraksa Buka Posko Kesehatan Di Beberapa Objek Vital


korantangerang.com – Sebagal wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta BPJSK dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan,serta dalam menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan pada peserta JKN-KIS yang sedang mudik Iebaran tahun ini.

Menurut dr.Shanti Lestari.AAK, kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, pengguna JKN-KlS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke rumah tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabiitas yang di emban BPJS Kesehatan.katanya

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status Kepesertaannya aktif. Karena itu,mohon agar peserta memastika telah menbayar iuran dan disipin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta dapat di lihat melalui wibsite BPJS Kesehatan dan apikasi BPJS Kesehatan,” ujar dr.Shanti.

Untuk mamastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang di perlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gatis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebt menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

“Di samping itu, selama libur Iebaran 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KlS. menperoleh irformasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KlS (mutasi dan aktivasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7 x 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin Jumat pukul 07.00 20.00 WIB,” paparnya.

Shanti juga menegaskan bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan media yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan Golder, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Sementara itu. BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik & 8 (delapan) titik padat pemudik, yaitu Terminal, Tol Gebang Jakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungur asih Surabaya, Pelabuhan Soekarno- Hatta Makassar, Pelabuhan Gili Bali, serta pelabuhan Merak Banten.

“Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 21- 24 Juni 2017 tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan. fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para peserta,” pungkasnya.(mulyadi)


Next Post

Mudahkan Layanan Pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Diresmikan

Kam Jun 15 , 2017
korantangerang.com – Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten melakukan peresmian kantornya di Kawasan Cibadak Indah, Jl. Raya […]