Jasa Raharja Menaikan Santunan Kecelakaan


korantangerang.com- Dalam rangka Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja (persero) cabang Banten di Hotel Ratu Bidakara, Kota Serang. Dengan narasumber Direktorat Lalulintas Jalan Polda Banten Tri Julianto Utomo dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes . Jum’at (26/05/2017).

Suhadi, kepala cabang PT Jasa Raharja (persero) mengatakan “Sosialisasi yang bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Banten dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten ini untuk memberikan informasi secara langsung kepada para stakeholder guna memberikan pemahaman yang baik tentang ketentuan santunan,” katanya

Santunan Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017). Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Rincian kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Dan penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.

“Kenaikan santunan berlaku mulai 1 Juni 2017,”tambah Suhadi.

Ia mengungkapkan ada tiga faktor pendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yaitu faktor kendaraan, faktor jalan, dan faktor dari manusia Itu Sendiri.angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Banten mengalami tren kenaikan. Pada tahun 2016 jumlah kejadian laka lantas naik menjadi 672 kejadian atau sekitar 24,95 persen dibanding tahun sebelumnya dengan jumlah korban meninggal dunia turun 8,99% menjadi 1.145 orang.

“Saat ini korban yang ditimbulkan akibat kecelakaan berlalu lintas tersebut yaitu korban meninggal mendapat porsi yang cukup besar dan menduduki posisi kedua terbesar setelah korban meninggal akibat jantung koroner,” Jelasnya. [Sinta/Kiki]


Next Post

Polsek Cipondoh Bekuk Residivis Pelaku Tindak Penipuan dan Penggelapan

Sab Mei 27 , 2017
korantangreang.com- Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk AH alias D (27),seorang residivis yang sudah berulang kali masuk hotel […]