Hakim Nilai Tuntutan JPU Kasus 1 KG Terlalu Ringan


mpat warga Palu,Sulawesi Tenggara divonis 15 dan 18 tahun penjara dalam kasus 1 KG Sabu oleh Majelis Hakim ,Satrio Budi Jono SH.M.Hum di Pengadilan Negeri Tangerang,Rabu(1/2/2017).

Ke empat terdakwa,Safri alias Monti,Ricky,Muhammad Irfan dan Dedy terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009,yaitu melakukan permufakatan jahat jadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Safri pada hari Jumat(18/7/2016) di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan,karena memiliki sabu seberat 1kg,14 gram yang menurut rencananya akan dikirim ke Palu melalui paket.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke Palu dan berhasil menangkap ketiga terdakwa ditempat yang berbeda.

Dari keterangan dipersidangan, diketahui ke empat terdakwa merupakan jaringan pengedar antar provinsi dan menurut pengakuan Ricky sudah beroperasi puluhan kali menerima kiriman paket sabu dari terdakwa Safri.

“Untuk satu kali pengambilan paket ,dibayar Rp 5 juta lewat transfer bank dari terdakwa Safri”jelas Ricky.

Terdakwa,Safri alias Monti divonis 18 tahun denda Rp 1 milyar subsider 4 bulan penjara, sedangkan ketiga lainnya divonis 16 tahun penjara,denda Rp 1 milyar subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim mengatakan vonis ini jadi putusan confrom karena tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.

Salah satu dari ke empat terdakwa adalah seorang PNS di Dinas Perhubungan Gorontalo.Beberapa minggu lalu JPU ,Ikbal Hadjarati dari Kota Tangerang menuntut Safri alias Monti 18 tahun dan ketiga terdakwa lainnya dengan tuntutan 16 tahun dengan denda Rp 1 milyar subsider 4 bulan penjara.

Hakim menyatakan ke empat terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 juncto 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan memvonis sesuai dengan tuntutan JPU.(Bonar).


Next Post

HPN 2017 HADIRKAN BERKAH BAGI PROVINSI MALUKU

Sab Feb 4 , 2017
Korantangerang.com – Pers dan Rakyat Maluku Bangkit Dari Laut. Itulah tagline perayaan hari pers nasional ( HPN ) 2017 yang […]