Gubernur Lampung Akan Dipanggil Paksa DPR RI dan Kepolisian


Komisi III DPR RI akan meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk memanggil paksa Gubernur Lampung Ridho Ficardo karena sudah 3 kali bolos dari undangan Rapat Dengar Pendapat (hearing) terkait laporan Shinta Malyati (Law Office & Partners) beberapa waktu lalu.

Kepala Sekretariat Komisi III DPR RI Tami saat ditemui Majalah TERAS mengatakan surat panggilan tersebut sudah diterima oleh bagian Umum Pemda Provinsi Lampung 20 Februari lalu. Dalam surat panggilan bernomor: PW/ 03014 /DPR RI/II/2017 tersebut, Ridho dijadwalkan hadir 22 Februari 2017.
“Padahal surat itu sudah diterima. Tanpa adanya alasan yang jelas pak Gubernur tidak hadir,” ucap Tami

Tami juga kembali mengingatkan bahwa berdasarkan isi dalam surat tersebut tertulis Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang tata tertib, pada Bab XI mengenai menghadirkan seseorang untuk Dimintai Keterangan, Pasal 197 Ayat (4) yang isinya : “Dalam hal ini badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. @RUSDI/NIKO


Next Post

Pelantikan Pengurus PWI Kota Tangerang Media Menjadi Corong dalam Menyampaikan Kebenaran

Jum Feb 24 , 2017
Korantangerang.com – Dalam acara pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Periode 2017-2019 di Ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintah Kota […]