Gelapkan Uang 4,6 Milyar, Pedagang HP Didakwa TPPU


korantangerang.com – Ifranius Algadri alias Frans, seorang pedagang handphone diseret ke Pengadilan. Pemuda berusia 21 tahun ini  merupakan terdakwa dengan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,5 milyar. Jaksa penuntut umum Fajar mendakwa terdakwa dalam empat dakwaan, salah satunya yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 Junto Pasal 64 KUHP ayat (1), atau Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 379 huruf a KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucucian Uang.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa menggelapkan uang Rp 4,5 Milyar lalu membelanjakan uang tersebut demi keuntungan pribadi maupun orang terdekatnya. Hal itu sudah meyakinkan jaksa bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk dari tindak pidana Pencucian Uang.

Jaksa menyebutkan, uang Rp 4,5 milyar hasil penggelapan dan penipuan itu  mengalir ke sejumlah orang terdekat terdakwa seperti ayah, ibu, adik, dan pacar terdakwa. Terhadap orang terdekatnya itu terdakwa membelanjakannya dalam bentuk asuransi jiwa kepada mereka. Sementara terdakwa sendiri mebelanjakan uang tersebut dengan membeli sejumlah unit mobil mewah.

Uang Rp 4,5 milyar sejatinya adalah uang yang harus disetorkan ke PT Surya Citra Mukti atas penjualan produk handphone di tokonya.  Kasus ini dilaporkan seorang direktur perusahaan PT Surya Citra Mukti Budi santoso ke Polda Metro Jaya.

Perusahaan tersebut mengaku merugi 4,5 Milyar atas kerjasama yang sudah terjalin. Berawal pada Juli 2014 lalu, terdakwa selaku pemilik toko hanphone Delta Faith di Mall Tangerang City mengenal PT Surya Citra Mukti atas rekomendasi rekannya Mario Sastra Wjaya yang menyarankan untuk mengembangkan usahanya.

PT Surya Citra Mukti adalah perusahaan yang bergerak dibidang distribusi handphone sebagai dealer penjualan handphone. Atas saling percaya, PT Citra Mukti dan terdakwa kemudian melakukan kerjasama. Terdakwa kemudian mengambil handphone merk Samsung dan Lenovo kepada perusahaan tersebut dengan limit Rp 50 juta. Dikarenakan penjualan dan pembayaran terdakwa lancar, maka terdakwa kemudian meminta nilai limit penjualan ditingkatkan dan meminta kenaikan limit menjadi Rp 1,5 milyar.

Selanjutnya secara bertahap niliai limit pengambilan Handphone tersebut terus meningkat atas permintaan terdakwa dari bulan ke bulan dan menembus angka Rp 6 milyar. Tetapi terhadap pengambilan barang handphone setelah limit Rp 6 Milyar terdakwa tidak melakukan pembayaran karena hasil penjualan handphone digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dengan membelanjakannya uang Rp 4,5 milyar tersebut.

Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Troy Latuconsina menyesalkan dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, TPPU yang dijerat jaksa tak mendasar dan hanya karena sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya termasuk sejumlah unit mobil milik keluarga korban dijadikan dasar TPPU. “Sejumlah mobil milik keluraga korban itu dibeli atas nama keluarganya masing-masing
dan dibeli jauh sebelum kasus ini mencuat,” ujarnya. @Naser


Next Post

Komisi IV Minta Ditjen SDA Tata Kali Perancis

Jum Jun 3 , 2016
korantangerang.com – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) […]