Empat Bandar Sabu Ditangkap,1 Orang Ditembak Mati


KORANTANGERANG.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil menangkap empat orang bandar narkoba. Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat. Demikian dikatakan Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Polisi Harry Kurniawan, Senin (7/8/2017), dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota.

Harry menjelaskan penangkapan KS, seorang penjual /bandar narkoba berkat informasi masyarakat, Sabtu (5/8), bahwa di daerah Karang Tengah sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

“KS ditangkap bersama barang bukti 11 paket sabu dan sebungkus ganja” jelas Kapolres.

Setelah pengembangan ditangkap pula SD dan SR, pada Minggu (6/8/17) di daerah Cengkareng Jakarta Barat, selanjutnya Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengembangan lebih lanjut. Dan didapati informasi keberadaan bandar narkoba yang sudah mengedarkan sabu selama 10 tahun dengan inisial HD didaerah Cengkareng Jakarta Barat dan segera dilakukan penangkapan.

“Dari informasi yang kami dapat dari KS, kami mendapatkan dua pelaku lainnya dan salah satu diantaranya seorang wanita. seorang ibu rumah tangga berinisial SD,” terang Kapolres.

Harry Kurniawan melanjutkan, dari keterangan ketiga pelaku,akhirnya terungkap keberadaan bandar HD, yang ternyata residivis dan DPO. Pelaku HD telah melakukan kegiatan jual beli narkoba selama 10 tahun.

Dan pada bulan Juli 2017,HD telah membeli narkoba jenis sebanyak lima kg dari WW (DPO )seorang penghuni Lapas di Jakarta dan telah menjual empat kg sabu di wilayah Kota Tangerang.

Sat Res Narkoba dibawah pimpinan AKP Riyanto,melakukan pengejaran terhadap HD, Minggu (7/8). Saat akan dilakukan penangkapan di Kecamatan Tangerang, HD melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak dan tewas di lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat ons narkoba jenis sabu, satu pucuk senjata api jenis revolver, enam butir peluru dan satu buah timbangan elektrik.

“Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara maksimal 20 tahun dan dapat dipidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.(zher).


Next Post

Zulfan Lindan: Pidato Viktor Jaga Ideologi dan Konstitusi Negara

Sel Agu 8 , 2017
korantangerang.com – DPP Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan pidato Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat. […]