korantangerang.com – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui bila sistem pelayanan jasa perparkiran diwilayahnya masih lemah payung hukum.
Hal itu merupakan catatan penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah setempat, karena telah lama menarik uang retribusi dari masyarakat.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan, Riski Jonis, Minggu (17/7/2016). “Kami minta Perwal (Peraturan Walikota) Tarif Parkir diperbaharui,” katanya.
Menurutnya, payung hukum yang tertuang dalam Perwal Tangsel Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, tidak secara spesifik mengatur besaran tarif retribusi bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Jonis menegaskan, fakta di lapangan seringkali menimbulkan kekisruhan. Sebab, harga retribusi parkir kendaraan yang dipatok sudah tak relevan.
“Jangan sampai banyak komplain yang muncul, hanya karena retribusi parkir mahal,” tegas politikus asal Partai Demokrat itu.
Jonis pastikan, kondisi di atas sudah tidak bisa ditutupi. Dan, melalui pertemuan yang berlangsung di Gedung IFA, Dishubkominfo Kota Tangsel diminta segera menerapkan regulasi yang ada.
“Hal ini mengingat banyak komplain dari masyarakat karena tarif parkir mahal dibeberapa tempat,” tambah Joni. @DF