DPRD Sampaikan 19 Rekomendasi LKPJ Gubernur Banten


lkpjSERANG – DPRD Provinsi Banten menyampaikan sembilan belas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten tahun anggaran 2014 melalui Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Setempat di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (3/6/2015). Sembilan belas rekomendasi tersebut, antara lain Bappeda harus membuat perencenaan program yang langsung berkaitan dengan pencapaian indikator pembangunan di Provinsi Banten; Untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Banten harus menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

DBMTR perlu mengevaluasi secara menyeluruh atas perencanaan dan pelaksanaan program dengan meninjau kembali Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembangunan Dengan Penganggaran Tahun Jamak, Dinas Kesehatan harus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pada semua intalasi kesehatan, terutama di RSUD Banten; Pemerintah Provinsi Banten harus segera menunjuk Direktur Definitif RSUD Banten sesuai dengan kententuan yang berlaku; Dengan adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Banten harus segera melakukan penyesuaian baik pada SOTK maupun Perubahan APBD tahun anggaran 2015; Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten perlu memperhatikan kompetensi dan kemampuan PNS yang bersangkutan;

Pemerintah Provinsi Banten Perlu menambah BUMD untuk melayani kebutuhan Tempat Pembuangan Sampah di Kabupaten/Kota; Pemerintah Provinsi Banten harus mendorong BGD melakukan perbaikan kinerja dan fokus terhadap bisnis dengan keuntungan yang tinggi; Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan penguatan SDM pada ULP LPSE agar mempercepat proses lelang program dan kegiatan pembangunan; Pemerintah Provinsi Banten harus berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan aset, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas umum pemerintah, dan ketaatan terhadap hukum sehingga kedepan dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur, Budi Prajogo mengatakan, secara umum LKPJ Gubernur sudah memberikan informasi lengkap, juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat meski Indek Pembangunan Manusia (IPM) dari target RPJMD Tahun 2012-2017 sebesar 74,02 persen, terealisasi 72,30 persen; Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dari target sebesar 6,6-6,8 persen, terealisasi 5,47 persen; Presentasi pendudukan miskin dari target sebesar 5,3-5,0 persen, terealisasi 5,51 persen; Presentasi pengangguran terbuka dari target 9,74 persen, terealisasi 9,07 persen. “Dan untuk sembilan belas rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten merupakan hasil pembahasan Pansus LKPJ Gubernur yang dimulai pada 29 April 2015 sampai dengan 29 Mei 2015,” kata Budi saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus LKPJ Gubernur.

Budi menambahkan, dalam pelaksanaan program dan kegiatan memang masih ada beberapa permasalahan yang belum tuntas, seperti penataan dan pengelolaan barang milik daerah, proses pembebasan lahan pada beberapa program/kegiatan pembangunan, optimalisasi dana bergulir untuk permodalan UMKM serta penanganan masalah pendidikan, kesehatan, sosial dan perekonomian. “Semua itu harus menjadi perhatian serius dalam penuntasan program dan kegiatan selanjutnya,” ujarnya. Plt Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan segera menindak lanjuti rekomendasi LKPJ Gubernur yang disampaikan DPRD Provinsi Banten. @


Next Post

Banten Canangkan Dukungan Program Sejuta Rumah

Kam Jun 4 , 2015
Pemerintah Provinsi Banten bersama seluruh pemangku kepentingan dibidang perumahan mencanangkan dukungan program sejuta rumah dengan memasok sekitar 5.000 unit rumah […]