DPRD Dipersilahkan Merampingkan Perangkat Daerah


KORANTANGERANG.com – Gubernur Banten, Rano Karno melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ranta Soeharta mempersilahkan kepada DPRD untuk merampingkan perangkat daerah. Pernyataan tersebut disampaikan, Ranta pada acara Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Banten Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang Pembentukan Perangkat Daerah di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (13/09/2016).

Dikatakan Ranta, perangkat daerah yang diusulkan disusun dengan memperhatikan nilai bobot variabel urusan pemerintahan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga terjadinya penambahan merupakan konsekuensilogis dari penataan perangkat daerah sebagai sebab akibat, dan akan menambah beban anggaran.

“Apabila perangkat daerah yang kami usulkan dipandang gemuk dan miskin fungsi, saya persilahkan DPRD yang terhormat untuk merampingkannya, namun tidak dimaknai sebagai pengabaian terhadap variabel yang dijadikan dasar penilaian,”kata Ranta.

Menurut Ranta, sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut pemerintah daerah diberikan waktu selama 6 bulan sejak aturan itu diterbitkan, juga mengamanatkan untuk segera dibentuk perangkat daerah.”Penyusunan perangkat daerah ini menjadi penting, karena harus diselaraskan dengan penyusunan perencanaan dan pengangaran tahun 2017 yang kini sedang dalam proses pembahasan,”ujarnya.

Namun, lanjutnya, pembentukan perangkat daerah ini sangat dinamis, sehingga masih memiliki ruang untuk bisa didiskusikan, dan dikonsultasikan ke pihak yang berwenang, agar diketahui mana saja materi muatan yang dipandang perlu disempurnakan.”Kami berharap pada pembahasan nanti, Pansus didampingi Tim Pemerintah Daerah melakukan konsultasi ke Kemendagri,”harapnya.

Usai mendengarkan jawaban Gubernur tersebut, Pimpinan DPRD membentuk Pansus Raperda Pembentukan Perangkat Daerah. Pembentukan Pansus Raperda ini untuk menindaklanjuti pembahasannya, dan setelah selesai dibahas ditingkat Pansus, Raperda tersebut akan diparipurnakan kembali dengan agenda persetujuan DPRD terhadap Raperda. Sebelumnya, Pimpinan DPRD juga mengelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pergantian Antar Waktu (PAW), yakni almarhum Ivan Ajie Purwanto dari Fraksi Partai Dempokrat digantikan M Nawa Said Dimyati. @ADVERTORIAL/HMS


Next Post

Komisi I Kunjungi Kantor Perwakilan Pemprov Jabar

Rab Sep 21 , 2016
KORANTANGERANG.com – Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Jakarta, Senin […]