DPMPTSP Kota Tangerang Selatan Resmikan Izin Online


Korantangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan meresmikan Sistem Informasi Perizinan Online (Simponie) tahap kedua dan pendelegasian kewenangan perizinan kepada DPMPTSP Tangerang Selatan di kantor pusat pemerintahan kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang selatan Bambang Noertjahjo, mengatakan bahwa sistem perizinan online (simponie) pada tahap pertama yang di luncurkan papril 2015 silam,yang hanya mencakup perizinan SIUP dan TDP saja, akan tetapi kini di sistem tersebut telah terintegrasi ke beberapa jenis perizinan lainnya,sehingga total perizinan yang bisa diakses secara elektronik online atau melaui SIMPONIE adalah sebanyak 17 (tujuh belas) jenis layanan perizinan.

“Ketujuh belas layanan perizinan secara online tersebut adalah, iziin Lokasi, izin Gangguan, izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Perusahaa: (TDP), Izin Usaha Indrustri (IUI), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Penyelenggaraan rekame, Izin Usaha jasa Kontraktor (IUJK), Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan (TDUP) Jasa Kontruksi, Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan, Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Izin Penampungan dan Pelatihan Bursa Tenaga Kerja Luar Negeri , Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP),Tanda Daftar Ganguan( TDGP) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba(STPW),” ujar Bambang.

Dasar rujukan penyelenggaraan perizinan tersebut, diterangkan Bambang, mengacu kepada keputusan walikota Tangerang Selatan Nomer 503/Kep.180-Huk/2017 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“Oleh karena itu ,dengan adanya Kepwal tersebut ,maka lebih kurang ada 115 pendelegasian dan 33 nonperizinan akan di tangani langsung oleh DPMPTSP kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, mengungkapkan, bahwa pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat mendukung dan mengapresiasi sistem pelayanan perizinan secara online ini.

“Dengan adanya, perizinan online ini, bisa menambah investor untuk berinvestasi di kota Tangerang Selatan,” pungkasnya. (mulyadi)


Next Post

Wanita Muda Tewas Ditembak Depan Rumahnya

Sen Jun 12 , 2017
Korantangerang.com – Seorang wanita muda bernama Italia Chandra Kirana (23), tewas mengenaskan ditembak perampok di Jalan Gunung Raung, RT 002. […]