DPMPTSP Banten Diharapkan Teliti Dalam Pemberian Ijin


Korantangerang.com – Pemerintah Provinsi Banten berusaha meningkatkan investasi dan perekonomiannya, namun niat baik itu seharusnya dilakukan dengan baik,tidak ceroboh dan melawan hukum, khususnya dalam pemberian ijin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

Kuasa Hukum PT Bukit Sunur Wijaya, Muhamad Yasin SH akan segera melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atas keluarnya ijin lokasi reklamasi dari DPMPTSP Banten yang tumpang tindih.

Dikatakannya, PT BSW telah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10 tahun 1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Margasari Kabupaten Serang, dan sampai saat ini masih dikuasai dan digunakan oleh PT BSW.

Selain itu PT BSW juga mengantongi ijin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan RI No. KP 444 Tahun 2012, dengan titik koordinat posisi koordinasi 05-55 – 27,4 LS/106-06-12,7 BT.00-55-17,6 LS/106-06-12,7 BT, dan 14,5 BT, 13,9 BT. Sampai saat ini PT BSW masih beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu.

“Kami kaget, karena ada perusahaan meminta ijin lokasi reklamasi yang akan ditingkatkan menjadi izin pelaksanaan reklamasi di depan tanah darat milik PT BSW. Kami sudah lama memberikan peringatan kepada semua pihak, termasuk BPN Banten dan Pemdanya untuk hati-hati mengeluarkan ijin reklamasi karena akan mengganggu jalannya operasional PT BSW,” ujarnya di Serang. 14/9.

“Inilah yang akan terus kami persoalkan karena di sana ditemukan tindakan melawan hukum adiministrasi dan pidana,” katanya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik, Aat Surya Safaat mengemukakan, seharusnya DPMPTSP Propinsi Banten yang mengeluarkan ijin tahun 2017 kepada perusahaan lain tidak perlu malu untuk membatalkan izin lokasi reklamasi karena dalam prosesnya tidak transparan.

“Ijin tentang lokasi reklamasi itu harus diproses secara baik dan transparan agar tidak menimbukan dampak hukum di kemudian hari,” kata Aat.

PP No PM 5 Tahun 2011 tentang Pengurukan dan Reklamasi, Pasal 12 antara lain menyebutkan, Pemegang ijin pekerjaan pengurukan diwajibkan mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan.

Pengamat kebijakan publik kelahiran Pandeglang Banten itu juga mengingatkan Pemprov Banten agar ke depan lebih berhati-hati dalam soal perizinan, termasuk pemberian izin lokasi reklamasi atau izin pelaksanaan reklamasi agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari.(***).


Next Post

DPP LVRI Tak Akui Lulung Lunggana Sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga

Jum Sep 14 , 2018
Korantangerang.com – Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga berkirim surat kepada Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Letjen TNI (Purn) […]