Diduga Sebut Presiden Dengan Kata Tak Pantas, Dhani Dilaporkan


KORANTANGERANG.com – Pasca aksi damai yang dilakukan umat Muslim untuk meminta ketegasan pemerintah guna mengusut dugaan penghinaan agama oleh Ahok, musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Joko Widodo. Dhani dilaporkan oleh dua Ormas pendukung Jokowi yaitu Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).

“Dia maki-maki Presiden waktu orasi. Kita nggak ada urusan sama demonya. Tapi dia (Dhani) saat itu pakai kata-kata kotor,” ujar Sekjen Projo, Guntur Siregar seperti dilansir oleh merdeka.com.

Dhani dilaporkan dengan pasal 207 KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum. Sementara bunyi pasal 207 KUHP yaitu:

‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’

Ketika tengah melakukan orasi di depan massa pada tanggal 4 November 2016, Dhani dikabarkan memakai kata-kata yang kurang pantas untuk Jokowi. Perkataan Ahmad Dhani tersebut dikatakan menyinggung relawan yang mendukung Jokowi dan JK pada tahun 2014 silam.

“Kita laporkan dengan pasal 207 KUHP,” jelas Guntur Siregar. @DF


Next Post

Indonesia Duduki Posisi Lima di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis Junior 2016

Sen Nov 7 , 2016
KORANTANGERANG.com – Indonesia harus puas menduduki posisi lima di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis Junior yang diadakan di Bilbao, Spanyol pada 2 […]