Dengan Tangan Kosong, Bripka Yamin Berhasil Lumpuhkan Perampok Mobil Taksi


Korantangerang.com – Anggota Bhabinkantibmas Polsek Pondok Aren berhasil melumpuhkan kawanan perampok mobil Taksi dengan menggunakan tangan kosong alias berkelahi dengan tangan kosong.

 

Pristiwa itu bermula saat Bripka Muhamad Yamin melintas pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 02.30 wib di bilangan jalan graha raya ,kelurahan Perigi kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang selatan.

 

Saat melintas di wilayah tersebut Bripka Yamin melihat seseorang korban yang bernama Muhammad Syaiful ,seorang sopir Taksi sedang di pukuli oleh dua (2) orang penumpang taksi,dan yang satu berada di dalam taksi ,kemudian Brigadir Yamin berusaha menangkap kedua orang yang sedang memukuli sopir taksi tersebut, dan satu orang tersangka berhasil di amankan dengan menggunakan bela diri tangan kosong yang bernama Shendy Agastha alias Ambon, dan dua penumpang lagi berhasil  melarikan diri.Namun team Vipers Polres Tangerang Selatan dan anggota Reskrim Polsek Pondok Aren saat ini sudah meringkus kelima tersangka semuanya.

 

Bripka Muhamad Yamin  mengatakan bahwa dirinya mengejar dua pelaku yang kabur,dan alhamdulillah dengan tangan  kosong, saya berhasil meringkus satu perampok, dan sempat bergulat hingga jatuh ke saluran air di pinggir jalan tersebut ,hingga naik lagi bergulat , dan alhamdulillah saya berhasil meringkusnya.Dan saya mengikatnya menggunakan kaos dari tersangka.katanya

 

Sementara itu  Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Fadly Widiyanto mengatakan bahwa memang benar pada Jumat (12/01/2018) kemarin telah terjadi perampokan yang di lakukan oleh lima orang tersangka , yang berpura-pura menjadi penumpang, lima orang tersangka tersebut dua di antaranya wanita.

 

Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan aksi perampokan ini semata-mata untuk biaya nikah.Dan tujuannya hanya merampok uang saja.

 

Dan beruntungnya pada saat kejadian perampokan tersebut ,Bripka Muhamad Yamin sedang melintas di wilayah tersebut,sehingga bisa membantu dan menyelamatkan korban sopir taksi Ekspress tersebut.

 

Pada aksi perampokan tersebut Sopir taksi menderita luka di kepala dan wajah,hingga baju seragam korban penuh bercak darah akibat terus dipukuli menggunakan batu oleh tersangka.tandas Fadly

 

Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.pungkasnya (Mulyadi)


Next Post

Terkait Calon Tunggal Pilbup Tangerang, Peta Karya Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Untuk Golput 

Ming Jan 14 , 2018
Korantangerang.com – Penomena melawan kotak kosong, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, menjadi perhatian serius semua kalangan, termasuk Komunitas […]