Dapil Pileg 2019 Tidak Berubah di Kota Tangerang


*D*Dapil Pileg 2019 Tidak Berubah di Kota Tangerang*

TANGERANG – Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tidak mengalami perubahan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Demikian hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) pemetaan Dapil Pemilu 2019 di Kota Tangerang yang diselenggarakan KPU setempat, Selasa (12/12/2017).

Dapil yang pada Pemilu 2014 lalu terdiri dari 5 Dapil, masing-masing Dapil 1 (Tangerang-Karawaci), Dapil 2 (Jatiuwung, Cibodas, Periuk), Dapil 3 (Batuceper, Neglasari, Benda), Dapil 4 (Cipondoh-Pinang), dan Dapil 5 (Ciledug, Karangtengah, Larangan), akan sama dengan Pemilu 2019 mendatang.

Demikian dengan jumlah kursi, pada Pemilu 2019 nanti tetap akan sama alokasinya untuk tiap masing-masing Dapil. Yakni, Dapil 1 sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi, Dapil 3 sebanyak 8 kursi, Dapil 4 sebanyak 10 kursi, dan Dapil 5 sebanyak 11 kursi.

“Alokasi kursi untuk DPRD Kota Tangerang tetap 50 kursi. Dengan alokasi per Dapil juga sama seperti Pemilu 2014 lalu. Ini terjadi, karena jumlah penduduk di masing-masing Dapil tidak banyak perubahan/peningkatan,” kata Banani Bahrul, Kepala Divisi Teknis, Komisioner KPU Kota Tangerang.

Dikatakan Banani, dengan jumlah penduduk mencapai 1,6 juta, maka alokasi kursi dewan tidak ada perubahan. “Selanjutnya kami akan sosialisasikan alokasi dapil dan kursi ini kepada pimpinan parpol di Kota Tangerang, Kamis (14/12/2017) nanti,” sebut Banani.

Dalam Raker tersebut, KPU mengundang berbagai kalangan steakholder, baik itu Dinas Kependudukan, LSM dan Ormas, Organisasi Pemuda, Praktisi Politik, kalangan akademisi kampus se Kota Tangerang, dan juga Panwaslu setempat. *(Humas KPU Kota Tangerang)*apil Pileg 2019 Tidak Berubah di Kota Tangerang*

Korantangerang.com – Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tidak mengalami perubahan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Demikian hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) pemetaan Dapil Pemilu 2019 di Kota Tangerang yang diselenggarakan KPU setempat, Selasa (12/12/2017).

Dapil yang pada Pemilu 2014 lalu terdiri dari 5 Dapil, masing-masing Dapil 1 (Tangerang-Karawaci), Dapil 2 (Jatiuwung, Cibodas, Periuk), Dapil 3 (Batuceper, Neglasari, Benda), Dapil 4 (Cipondoh-Pinang), dan Dapil 5 (Ciledug, Karangtengah, Larangan), akan sama dengan Pemilu 2019 mendatang.

Demikian dengan jumlah kursi, pada Pemilu 2019 nanti tetap akan sama alokasinya untuk tiap masing-masing Dapil. Yakni, Dapil 1 sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi, Dapil 3 sebanyak 8 kursi, Dapil 4 sebanyak 10 kursi, dan Dapil 5 sebanyak 11 kursi.

“Alokasi kursi untuk DPRD Kota Tangerang tetap 50 kursi. Dengan alokasi per Dapil juga sama seperti Pemilu 2014 lalu. Ini terjadi, karena jumlah penduduk di masing-masing Dapil tidak banyak perubahan/peningkatan,” kata Banani Bahrul, Kepala Divisi Teknis, Komisioner KPU Kota Tangerang.

Dikatakan Banani, dengan jumlah penduduk mencapai 1,6 juta, maka alokasi kursi dewan tidak ada perubahan. “Selanjutnya kami akan sosialisasikan alokasi dapil dan kursi ini kepada pimpinan parpol di Kota Tangerang, Kamis (14/12/2017) nanti,” sebut Banani.

Dalam Raker tersebut, KPU mengundang berbagai kalangan steakholder, baik itu Dinas Kependudukan, LSM dan Ormas, Organisasi Pemuda, Praktisi Politik, kalangan akademisi kampus se Kota Tangerang, dan juga Panwaslu setempat. (zher).


Next Post

Melalui Bela Negara, Wali Kota Minta Pegawai THL Lebih Profesional Layani Masyarakat

Sel Des 12 , 2017
Korantangerang.com – Dengan tanggung jawab dan kedisiplinan aparat harus bisa menjaga harmonisasi diantara berbagai perbedaan di kota Tangerang dan menjaga […]