Calon Perseorangan Harus Punya 73.315 Pendukung


Korantangerang.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, pada Jumat (24/11) menyelenggarakan konferensi pers terkait Data dan Pencalonan di salah satu hotel ternama wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang,Sanusi yang sekaligus memimpin jalannya acara. Kegiatan juga dihadiri seluruh komisioner KPU Kota Tangerang dan puluhan wartawan.

Terkait daftar pencalonan, Banani Bahrul, Komisioner KPU Kota Tangerang yang membidangi Divisi Teknis mengatakan, sejak 9 November 2017 KPU telah mengumumkan kepada seluruh warga Kota Tangerang yang berminat menjadi calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan harus mempunyai 73.315 dukungan dan menyebar di tujuh kecamatan.

“Surat pernyataan dukungan dalam bentuk perseorangan/kolektif dan atau dalam bentuk perorangan. Surat itu dilampiri dua bukti dukungan, salinan KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil Kota Tangerang. Serta juga bukti dukungan berikut formulir rekapitulasi dukungan,” ungkapnya.

Berkas persyaratan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap pendukung yang tertera dalam berkas bukti dukungan.

“Mulai besok, tanggal 25 sampai 29 November tahapan bagi calon perseorangan yakni penyerahan berkas dukungan. Setelah itu, kita akan melakukan verifikasi berkas dukungan secara administratif dan faktual ke lapangan,” kata Banani, kepada wartawan didampingi Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi dan jajarannya.

Sementara Komisioner KPU Kota Tangerang yang membidangi Divisi Data, Ahmad Syaelindra, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini mengadakan forum diskusi mengenai data pemilih yang dihadiri penyelenggara ditingkat PPK, Disdukcapil, Panwaslu, LSM dan juga Lapas.

“Dalam Pilkada serentak 2018 KPU RI akan mencoba menyajikan daftar pemilih yang semakin berkualitas. Hasil diskusi forum baru-baru ini, kami sepakat membentuk Satgas Daftar Pemilih dari tingkat Kota hingga kelurahan. Untuk KPU Kota sendiri yang dilibatkan dalam satgas ini adalah Disdukcapil dan Lapas,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, KPU juga akan menyediakan hotline yang dapat diakses seluruh masyarakat di Kota Tangerang jika ingin mengetahui dan mengadukan tentang daftar pemilih.

“Kami akan senantiasa melayani masyarakat yang ingin mengetahui soal tahapan Pilkada,” jelasnya.

Dikatakannya, perekrutan PPDP dilakukan 18 Desember 2017 hingga 17 Januari 2018. Sedangkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih akan dilaksanakan 20 Januari sampai 18 Februari 2018.

“Semoga dengan adanya Satgas ini akan mengawal proses Pilkada sehingga membantu KPU dalam fungsi kontrol, fungsi audit (uji petik) dan uji publik di setiap kelurahan,” imbuhnya.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menambahkan, dalam Pilkada ini KPU ingin meminimalisir kekeliruan yang bisa menyerang individu komisioner. Pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang dan peraturan berlaku.

“Kami berupaya mengubah paradigma sebagai penyelenggara sesuai dengan tugas secara profesional. Kami juga wajib menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkas Sanusi. (zher)


Next Post

Polrestro Tangerang Kota Kembali Bedah Rumah Marbot Dan Santunan Anak Yatim Piatu Di Bojong Renget

Jum Nov 24 , 2017
Korantangerang.com – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, S.Ik, MH didampingi Wakapolres dan para Pejabat Utama meresmikan dan […]