BPJS Ketenagakerjaan Berikan JKK dan Beasiswa Ke Ahli Waris


korantangerang.com – BPJS Ketenagakerjaan menggelar acara Penyerahan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Ahli waris calon tenaga kerja Indonesia yang meninggal, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang , Cikokol, Selasar (15/8/2017).

Sebelumnya calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Erni Puwanti, meninggal dunia di kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional, Tangerang, Rabu (7/8/2017).

Kegiatan penyerahan jaminan kecelakaan kerja dan bea siswa ini dihadiri menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia , Muhamad Hanif Dakiri, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Agus Susanto dan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Agus Susanto mengatakan BPJS tetap memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meski Erni Puwanti baru terdaftar sebagai peserta program perlindungan TKI pada tanggal 3 Agustus 2017.

“Meski baru enam hari kepesertaannya, ahli waris tetap mendapatkan haknya,” ujar Agus Susanto

Agus menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 Tahun 2017, ahli waris TKI akan mendapatkan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anaknya hingga lulus sarjana.

Program perlindungan jaminan sosial kepada TKI baru diluncurkan pada tanggal 01 Agustus 2017 lalu. Namun, dalam waktu 11 hari sejak diluncurkan, kepesertaan program itu sudah mencapai 20.000 orang.

Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.

Perlindungan ini terdiri dari tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan.

Dengan aturan itu, musibah yang terjadi kepada calon TKI Erni Puwanti masuk ke dalam kategori perlindungan atas kecelakaan kerja pra penempatan.

Agus berharap, agar semua TKI segera menjadi anggota program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk melindungi pahlawan devisa Indonesia tersebut.

“Dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para TKI dapat bekerja dengan tenang karena dilindungi selama pelatihan di Indonesia dan saat diluar negeri, bahkan ketika kembali ke Indonesia,” kata Agus.

Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakiri yang ikut hadir dalam acara ini secara simbolis memberikan bantuan lkepada Iwan Sunaryo suami dari almarhumah Eni Purwanti Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal saat sedang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja, di lokasi Kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang-Banten.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa sampai jenjang kuliah bagi anak almarhumah..(Zher)


Next Post

Ratusan Karyawan PT Sanofi Aventis Merasa Dizolimi Perusahaan

Rab Agu 16 , 2017
KORANTANGERANG.com-Ratusan karyawan PT Sanofi Aventis Indonesia merasa dizolimi dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari 140 karyawan yang dipanggil perusahaan, […]