BK DPRD Kaltim Sharing dengan BK DPRD Banten


Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke BK DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (11/2/2016). Mereka diterima, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Banten, E.Saefuddin beserta jajarannya.

Ketua BK DPRD Provinsi Kaltim, Ali Hamdi mengatakan, kunjungan kerja BK ini dalam rangka shearing dengan BK DPRD Provinsi Banten terkait kegiatan BK. “Kami baru pertama kali melakukan kunjungan kerja ke BK DPRD Provinsi Banten ini, dan tujuan kami hanya ingin sharing mengenai kegiatan BK,” kata Ali.

Ditambah Ali, jumlah Anggota DPRD Provinsi Kaltim Periode 2014-2019 sebanyak 55 orang, sedangkan jumlah fraksi sebanyak 9 fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP-Nasdem. “Dari sembilan fraksi itu, hanya satu fraksi saja yang digabungkan yakni PPP-Nasdem,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Banten, E. Saefuddin menyampaikan permohonan maaf kepada Pimpinan dan Anggota BK DPRD Provinsi Kaltim, lantaran Pimpinan dan Anggota BK DPRD Provinsi Banten tidak bisa menerima langsung. “Pimpinan dan Anggota BK DPRD Provinsi Banten sedang melaksanakan kegiatan di luar, atas se izin Pimpinan BK, saya diperintahkan untuk menerima kunjungan BK DPRD Provinsi Kaltim ini,” kata Saefuddin.

Mengenai kegiatan BK DPRD Provinsi Banten, Saefuddin menjelaskan bahwa BK DPRD Provinsi Banten sudah banyak melakukan berbagai kegiatan, antara lain memberikan arahan kepada masing-masing anggota DPRD melalui fraksi untuk hadir dalam rapat paripurna, bimbingan teknis (Bintek) dan kegiatan lain yang ada di alat kelengkapan DPRD. “Juga membuat Kode Etik DPRD Provinsi Banten yang disahkan pada tanggal 5 Mei 2015 lalu,” jelasnya.

Dasar hukum pembuatan Kode Etik DPRD Provinsi Banten, lanjutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Usai mendengarkan penjelasan dari Saefuddin, Ali menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjutinya. “Meskipun DPRD Provinsi Banten ini masih terbilang baru, tapi sudah banyak pengalaman. Karena itu kami mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan penerimaan kunjungan kerjanya,” ucapnya.(ADVERTORIAL)


Next Post

Silahturahmi Dirlantas Polda Banten dan PWI Banten

Kam Feb 18 , 2016
KORANTANGERANG.com – Tertib lalu lintas dan menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian saja, tetapi menjadi kewajiban semua masyarakat. Untuk membangun […]