Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah


Korantangerang.com – Tadi pagi, Selasa (06/02/2018) sekitar pukul 05.45 , berlokasi di area kargo Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan ekspor benih lobster yang hendak diberangkatkan menuju Singapura menggunakan kargo pesawat udara Garuda Indonesia GA 824.

 

Erwin Situmorang selaku kepala kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengatakan bahwa keberhasilan penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas data rencana ekspor PT. HSL yang selama ini diketahui bahwa nature of business eksportir tersebut berupa sayur-sayuran segar.

 

Saat dllakukan pengawasan lapangan terhadap pemasukan barang ekspor tersebut. diketahui bahwa terdapat 30 (tiga puluh) koli dengan kemasan (wrapping) yang berbeda beda. Dua belas koli di antaranya dikemas dengan menggunakan stirofoam dan dilapisi kemball dengan plastik dr bagran luarnya. Katanya

 

Kemudian petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam atas partai barang tersebut. dan didapati pada salah satu koli terdapat penampakan kantong plastlk berisi air dan oksigen yang menggelembung, yang di dalamnya diduga berisi ratusan benih lobster.

 

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta segera berkoordinasl dengan Balai Besar Karantina ikan Soekarno-Hatta untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lanjutan terhadap kantong-kantong plastik yang diduga berisi benih lobster tersebut.ujar Erwin

 

Berdasarkan hasil pencacahan. diketahui bahwa dari 12 boks kemasan dengan 167 kantong, total benih lobster yang berhasrl diamankan tersebut berjumlah 33.400 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir dengan nilai mencapai Rp 6.680.000.000 (enam miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).

 

Upaya pembawaan benih lobster ke luar negeri ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang LARANGAN PENANGKAPAN DAN/ATAU PENGELUARAN LOBSTER (Panulirus Spp.) KEPITING (ScyyIa Spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp)DARl WlLAYAH NEGARA REPUBLlK INDONESIA di mana pada pasal 2 disebutkan bahwa: “Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dengan dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

 

a. Tidak dalam kondisi bertelur, dan

b. Ukuran panjang karapas diatas 8 (de/apan) cm atau berat diatas 200 (due ratus ) gram per ekor.

 

dan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa “setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya,” Pungkas Erwin

 

Sampai saat berita ini diturunkan, kasus penggagalan ekspor benih lobster ini masih dalam pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. (Mulyadi)


Next Post

Bupati Tangerang Resmikan Kantor Pelayanan Masyarakat,Sarana Keagamaan,Pendidikan dan Stadion Mini Sekaligus

Sel Feb 6 , 2018
Korantangerang.com – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar resmikan beberapa kantor Kecamatan, Sekolah, Stadion Mini, Kantor bersama keagamaan, dan puskesmas. Peresmian […]