Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Shabu Seberat 2.3 Kilogram


Korantangerang .com – Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Polres Bandara menangkap pelaku pengedar Sabu dengan modus disimpan di alas sepatu dan tas.

 

Dalam press conference yang di hadiri Kepala bidang penindakan dan penyidikan Hengky Aritonang,Kompol Martua Silitonga kasat narkoba polres bandara, Kepala kantor imigrasi,Danramil,rekan otoritas bandara soekarno hatta di Aula gedung baru KPU BC Tipe C soekarno-Hatta pada Kamis (18/01/2018)

 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Soetta Hengky Aritonang menerangkan bahwa upaya penyelundupan narkotika seolah tak mengenal jera. Berbagai modus dilakukan untuk mengelabui petugas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas peredaran barang haram itu.

 

Maka hal itu di perlukan strategi dan teknik yang dinamis serta kerja sama yang baik antar aparat di titik-titik masuk kedatangan barang atau penumpang.

 

“Kali ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian  Polres Bandara Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan methamphetamine atau shabu seberat 2.394 gram yang masuk melalui pintu domestik Bandar Udara lnternasional Soekarno-Hatta,” jelasnya.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Batam bahwa terdapat anggota sindikat pengedar shabu berjumlah tiga orang yang akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 373 rute Batam-Jakarta.

 

” Tiga orang yang teridentifikasi ini tergabung dalam satu jaringan shabu yang telah ditangkap sebelumnya di Batam” Ujar Hengky

 

Modusnya adalah dimasukan di dalam sepatu.Para tersangka tersebut masuk jaringan Aceh. Pengungkapan juga hasil kerjasama dari bandara internasional Hang Nadim .

 

“Ini kerjasama yang baik dan waktunya sangat cepat dan dibantu semua instansi yang ada di bandara Soekarno Hatta. Jadi total 2,3 kilogram dari tiga orang tersangka kemudian dari pengembangan satu orang Tersangka jadi total 4 tersangka,”

 

Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dan Polres Bandara akhirnya menangkap target berinisial M,Z dan IH. Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan untuk proses pendalaman dan pengembangan kasus.Tandasnya

 

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bandara Kompol Martua Silitonga mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tepat sebelum target tersebut turun dari pesawat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati methamphetamine atau shabu seberat total 2.394 gram dengan rincian: 598 gram dibawa oleh M di dalam sepatu, 599 gram oleh Z di dalam sepatu, serta tersangka IH dengan 598 gram di dalam tas dan 599 gram di sepatu.

 

Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

“Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil memutus rantai perdagangan narkotika melalui bandara. Dan ini menyelamatkan sekitar 19.000 jiwa potensi pengguna di dalam negeri,” pungkasnya (Mulyadi)


Next Post

Dokumen Pasangan Zaki -Mad Romli  Sudah Penuhi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Jum Jan 19 , 2018
Korantangerang.com – Tahapan persyaratan berkas pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023 Zaki-Mad Romli nampaknya sudah terpenuhi semua,mulai […]