KORANTANGERANG.com – Baru pertama kali mengemis di Jakarta, Asep (22) langsung dijangkau petugas petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat di Pasar Tanah Abang Blok F, Jakarta Pusat.
Itu disampaikan Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Susana Budi Susilowati saat dihubungi, Jumat (25/11). Ia melanjutkan, Asep baru dua jam melakukan aksi mengemisnya namun sudah mengantongi uang Rp273.200.
“Menurut pengakuannya, ini aksi yang ia lakukan pertama kali tapi sudah langsung kami jangkau karena terlihat oleh petugas sedang mengemis,” tandas Susan.
Ia juga mengemukakan, meskipun Asep mengalami disabilitas tubuh berupa cacat di kaki sejak lahir, namun tindakan mengemis tetap tidak diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Asep berangkat dari rumahnya di Bogor ke lokasi mengemis naik kereta. Uang hasil mengemisnya itu ia gunakan untuk dirinya sendiri dan tidak diperalat oleh orang lain,” terang Susan.
Asep sendiri masih memiliki keluarga di Bogor. Orang tuanya hanya mengetahui Asep ke Jakarta hanya untuk jalan-jalan, tidak untuk mengemis. Karena ia sedang liburan dari kegiatan mengajinya di sebuah pesantren di Bogor.
“Asep akan tetap kami bina di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya sampai ada keluarga yang menjemput dan memberikan pernyataan agar tidak kembali mengemis di DKI Jakarta,” ujar Susan. @AANG