Banten Siapkan Dana Bantuan Untuk Partai


partaiPemerintah Provinsi Banten menyiapkan alokasi dana sebesar Rp 2,26 miliar untuk dana bantuan partai politik di Provinsi Banten.

“Perhitungannya berdasarkan per suara sebesar Rp 45.710. Di Banten, pada pemilihan legislatif 2014, perolehan suara sah sebanyak 4.827.867 suara, dan semua itu dikalikan dengan bantuan per suara,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Rusdjiman Soetmaatmadja, Kamis (7/5/2015).

Rusdjiman mengatakan anggaran tersebut merupakan hasil dari rumusan aturan penganggaran dana bantuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang tata cara pedoman perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan partai politik.

Menurut Rusdjiman, untuk mendapatkan bantuan keuangan tersebut, partai politik harus mengajukan permohonan kepada gubernur dengan melampirkan hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang telah diperiksa BPK. “Nanti Kesbangpol melakukan verifikasi terhadap berkas pengajuan yang masuk kemudian memberikan rekomendasi kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKD),” jelasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Syaeful Bahri, mengakui anggaran yang digunakan pada pemilihan kepala daerah serentak lebih besar dibandingkan dengan anggaran pilkada sebelumnya yang tidak dilakukan serentak. “Ada dua faktor besar yang menyebabkan pembengkakan ini. Pertama, biaya kampanye calon yang ditanggung oleh negara. Kedua, adanya pembentukan pengawas di tempat pemungutan suara (TPS). Dua hal tersebut yang tidak ada di tahun-tahun sebelumnya,” kata Syaeful. (Adv)


Next Post

Plt Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2014

Ming Mei 17 , 2015
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten tahun anggaran 2014 pada rapat paripurna […]