Bandel,Tanpa IMB Pembangunan Lantai 9 – 10 Hotel Parkons Disegel Satpol PP

Foto/zher

Korantangerang.com – Bangunan hotel Parkons di Jl Daan Mogot, samping Mapolrestro Tangerang Kota disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Penyegelan itu dilakukan karena bangunan lantai 9 dan 10 hotel tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Kaonang, mengatakan bahwa penyegelan sesuai perintah Kasatpol PP Kota Tangerang agar terus mengawasi pembangunan hotel Parkons terutama lantai 9 dan 10.

 

“Kita awasi agar tidak ada aktifitas konstruksi tambahan setelah di segel,” jelas Kaonang, Jumat (4/8/2017).

 

Dulu pernah dilakukan penyegelan bangunan hotel tersebut pada tahun 2016. Terakhir Satpol PP Kota Tangerang memasang spanduk di lantai 9 dan pagar bangunan.

 

“Setelah bertemu staf pengelola, diharapkan dalam tiga bulan lagi bila tidak ada IMB lantai 9 dan 10 maka pengelola bangunan itu diminta untuk menurunkan bahan konstruksi lantai 9 dan 10. Bila tidak, kami akan menutup seluruh aktifitas konstruksi. Berita terakhir yang kami terima pengelola sanggup bulan ini menurunkan bahan konstruksi di lantai 9 dan 10,” ungkap Kaonang.

 

Kaonang juga menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya tim Gakumda juga melakukan pengawasan seluruh bangunan yang masih disegel.Itu semua memang bagian dari tupoksi Gakumda.(Nurul/Cikman)


Next Post

DR. Ahmad Basarah Pimpin PDIP Banten

Sab Agu 5 , 2017
Korantangerang.com – Rapat kerja daerah (rakerda) di perluas dewan pimpinan daerah (DPD) provinsi banten dan pada rapat tersebut dihadiri ketua […]