Badan Anggaran Beri Gubernur 18 Rekomendasi


korantangerang.com – Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten memberikan delapan belas rekomendasi hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 kepada Gubernur Banten, Rano Karno pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (3/8/2015). Delapan belas rekomendasi tersebut, antara lain Pemerintah Provinsi Banten agar melakukan terobosan penggunaan anggaran melalui implementasi pembangunan yang baik, terukur, terarah, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian Pemerintah Provinsi Banten agar melakukan upaya kreatif inovatif dalam meningkatkan pajak daerah non pajak, dengan cara meningkatkan sumber daya masyarakat dalam berbagai bidang seperti wisata bahari, wisata budaya, dan agro wisata; Gubernur dan jajarannya melakukan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap rendahnya serapan bantuan keuangan yang diberikan; Pemerintah Provinsi Banten agar memperbaiki kualitas perencanaan penggaran khususnya pendapatan.

Selanjutnya pemerintah daerah harus merencanakan pendapatan dengan terukur, rasional dan memiliki kepastian hukum, serta dapat dipetakan pada sumber-sumber pemaksukan potensial bagi pendapatan kas daerah; dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,1 triliun lebih, Gubernur agar dapat memberikan sanksi kepada SKPD yang bersangkutan, yaitu dengan pengurangan anggaran berikutnya.

Pelaksana Harian Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo mengatakan, delapan belas rekomendasi tersebut merupakan rangkuman dari pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten dalam rapat pleno Badan Anggaran. “Masing-masing fraksi juga memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan koordinasi dan singkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan antar SKPD agar kesesuaian program dan kegiatan di kabupaten/kota lebih tepat sasaran,”kata Budi, saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD tersebut.

Usai mendengarkan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2015 untuk disahkan menjadi Perda. Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan, Raperda ini akan disampaikan kembali kepada Mendagri untuk dievaluasi dulu sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi Perda. @ADVERTORIAL/HMS


Next Post

Anggota Komisi III Resmi di PAW

Kam Agu 4 , 2016
korantangerang.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP, Fl Tri Satria Santosa resmi diberhentikan sebagai Anggota DPRD Provinsi […]