Arogansi tukang Parkir dan lemahnya tindakan Hukum di Kota Tangerang.


korantangerang.com – kamis, 18 agustus 2016 Pukul 19.11 wib. Telah terjadi adu mulut antara petugas pelaksana penegak perda (Satpol PP-Satlinmas) dengan tukang parkir yang berasal dari kupang.

Awal permasalahan Tukang parkir tidak terima adanya pemberian arahan oleh anggota Satlinmas Kota Tangerang kepada pedagang agar tidak berjualan di atas taman di lokasi Pusat pemerintah kota tangerang Jalan Satria sudirman, kelurahan suka asih, kecamatan tangerang kota.

Sikap Arogansi tukang parkir dalam keadaan mabuk itu seolah-olah taman tsb adalah milik pribadinya dan menjadi penghalang untuk menciptakan ketertiban di wilayah umum, apalagi lokasinya berada di wilayah pusat pemerintahan.

Arogansi tukang parkir bukan hanya satu kali ini saja, bahkan Sudah berkali-kali hingga terjadi pemukulan terhadap pengunjung, seperti pemukulan terhadap petugas DKP Kota Tangerang, Pegawai Kesbangpol Kota Tangerang, hingga mahasiswa UNIS Tangerang.Ironisnya walaupun korban melaporkan kepada pihak kepolisian namun laporan korban pemukulan seperti angin lalu, tidak ada langkah nyata dari pihak yang berwajib maupun tindakan nyata dari intansi pemerintah terkait,untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga kota tangerang.

Tukang parkir di wilayah taman kawasan pusat pemerintah kota tangerang yang begitu arogan di sertai mabuk tsb sangat mengganggu Keamanan & Kenyamanan lingkungan, membuat warga kota tangerang yang berkunjung merasa tidak aman dan merasa terganggu.

Tukang parkir di wilayah tersebut secara semena-mena menetapkan tarif, untuk motor dua ribu, jika kurang mereka membentak bahkan memukul, sedangkan untuk mobil di kenakan tarif lima ribu, jika kurang merakapun akan marah dan memukul pemilik kendaraan. Masyarakatpun bertanya tanya siapa yang mengarahkan mereka yg selalu melakukan tindak tsb? Dan menetapkan tarip perkir yang berada di kawasan pusat pemerintah kota Tangerang,apakah ada pejabat pemerintah yang mengendalikan dan melindungi kegiatan mereka? Dalam Peraturan Daerah Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha, mengatur soal tarif parkir di area parkir milik Daerah.
Namun perda tersebut sepertinya tidak berlaku bagi mereka.

Satlinmas memberikan arahan kepada para pedagang yang berada di atas taman sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum. Tapi dalam pelaksanaannya terbentur dengan tindakan tukang parkir yang bersikap secara arogan dan terlihat dalam keadaan mabuk miras sehingga berani menantang anggota satlinmas dengan berkata,”KAMI DARI KUPANG DATANG KE KOTA TANGERANG SUDAH SIAP MASUK RUMAH SAKIT DAN MASUK KUBURAN.”ujarnya sambil mabuk (A.Fat)


Next Post

Menpan RB Apresiasi Pelayanan Publik Pemkot Tangerang

Sen Agu 22 , 2016
korantangerang.com – Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang atas penerapan pelayanan publik berbasis teknologi informasi di […]