APDESI Gandeng Yusril Ihza Mahendra


Korantangerang.com – Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang menggelar dialogs terbuka dan penandatangan pemberian kuasa hukum kepada Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra selaku,  Jum’at (05/01/2018) di Gedung Ex BNP2TKI Kota Tangerang.

 

Ketua  APDESI Kabupaten Serang, H. M. Santibi, SH menuturkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk mendapatkan haknya dalam berpolitik. Selama ini kebebasan politik kepala desa dan aparatur desa dikekang.

 

adanya peraturan itu tentu  merugikan para kepala desa di Indonesia. Karenanya,  pihaknya bersama Apdesi menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuj menyelesaikan  masalah tersebut.

 

Santibi mengatakan setelah Undang – Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014  disahkan, adalah merupakan musibah bagi para kepala desa. Sehingga, mereka bingung dan  tidak bisa melangkahkan kakinya untuk mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pileg 2019 nanti.

 

“Secara tidak langsung tentunya aturan itu  memasung mereka. Karena jika  mencalonkan  diri mereka harus mundur dari jabatannya  sebagai kepala desa,” kata dia.

 

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), menjelaskan akan melakukan pembelaan kepada seluruh kepala desa di Indonesia, untuk melakukan  uji materil atau judicial review terhadap Undang – Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

 

“Kami akan lakukan semua itu, karena ketentuan tersebut merupakan hal yang diskrimintaif terhadap para kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti,” ujar (pik)


Next Post

Gandeng Guru Silat Se Larangan, KPU Gelar Sosialisasi Melalui Seni Silat Betawi

Ming Jan 7 , 2018
Korantangerang.com – Dalam rangka menggalakkan Gerakan “Saya Mencoblos” Pilkada Kota Tangerang 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang gandeng puluhan […]