Korantangerang.com – Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang menggelar dialogs terbuka dan penandatangan pemberian kuasa hukum kepada Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra selaku, Jum’at (05/01/2018) di Gedung Ex BNP2TKI Kota Tangerang.
Ketua APDESI Kabupaten Serang, H. M. Santibi, SH menuturkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk mendapatkan haknya dalam berpolitik. Selama ini kebebasan politik kepala desa dan aparatur desa dikekang.
adanya peraturan itu tentu merugikan para kepala desa di Indonesia. Karenanya, pihaknya bersama Apdesi menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuj menyelesaikan masalah tersebut.
Santibi mengatakan setelah Undang – Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 disahkan, adalah merupakan musibah bagi para kepala desa. Sehingga, mereka bingung dan tidak bisa melangkahkan kakinya untuk mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pileg 2019 nanti.
“Secara tidak langsung tentunya aturan itu memasung mereka. Karena jika mencalonkan diri mereka harus mundur dari jabatannya sebagai kepala desa,” kata dia.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), menjelaskan akan melakukan pembelaan kepada seluruh kepala desa di Indonesia, untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap Undang – Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan lakukan semua itu, karena ketentuan tersebut merupakan hal yang diskrimintaif terhadap para kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti,” ujar (pik)