Anggota PJR Induk Jawilan Polda Banten, Ringkus Pelaku Curas


Korantangerang.com-Dari hasil laporan anggota PJR Induk 1 Jawilan Polda Banten Briptu Rochmat, Brigadir Ferry Dalimunte dan Bripda Reza Irawan, PJR Induk Jawilan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas-red).
Pelaku yang berjumlah 6 orang ini, beraksi di Kampung Kaoyang Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Serang Banten pada pukul 14.30wib. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengendarai mobil avanza warna abu-abu dengan No.pol B-1584-WVM.
Pelaku curas yang berhasil ditangkap aparat ini, berasal dari Lampung yaitu, Edi Saputra umur 21 tahun, alamat Desa Banjar Agung Ilir, Anggun Setiawan Kampung Banjar Agung Udik serta Angga Ristoma umur 30 tahun dengan alamat Tanjung Kemala Pugung Lampung Timur.
Anggota PJR Induk Jawilan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan avanza warna abu- abu dengan No. pol B-1584-WVM, KTP, SIM, 1 buah handphone dan dompet pelaku.
Pelaku curas yang berhasil dibekuk tersebut, diserahkan langsung ke Polsek Rangkasbitung dan diterima langsung oleh AKP Nono Harmono, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan korban yang bernama Siti Aisyah mengalami kerugian sebesar Rp. 10.740.000 akibat kejadian tersebut, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Rangkasbitung(dum).


Next Post

Rano Karno gagal memimpin Banten

Sab Jul 30 , 2016
Korantangerang.com-Mendekati peringatan Hari Jadi Provinsi Banten yang tinggal menghitung bulan, banyak kalangan menilai, kepemimpinan di Banten, tidak sesuai dengan harapan […]