Adopsi Anak Panti, Dinsos DKI Lakukan Foster Care


Calon Orang Tua Anak yang akan mengadopsi Balita di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa milik Dinas Sosial DKI Jakarta diberikan kesempatan mengasuh. Calon Orang Tua Anak akan mengasuh sementara selama enam bulan untuk melihat pola pengasuhan dan kesungguhan mereka dalam mengadopsi anak.

Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Vivi Kafilatul Jannah mengemukakan, jika dalam proses pengasuhan mereka bagus dan terlihat kesungguhannya, maka mereka bisa melanjutkan proses permohonan adopsi ke tahap selanjutnya.

“Calon Orang Tua Anak akan dinilai oleh petugas kami yang akan melihat langsung perkembangan anak. Saat ini ada 12 Calon Orang Tua Anak yang mengikuti Foster Care,” tandas Vivi saat ditemui pada Kamis (30/3).

Ia melanjutkan, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, telah mengatur pengangkatan anak atau biasa disebut Adopsi dalam Peraturan Gubernur No. 5 tahun 2012 tentang Rekomendasi dan Pengangkatan Anak.

Prinsip pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

“Jika ingin tahu tata cara adopsi anak, warga bisa melihatnya di Pergub tadi. Memang agak panjang prosesnya. Karena kami ingin anak-anak dibesarkan dengan sungguh-sungguh dan segenap hati orang tua mereka,” ujar Vivi.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pihaknya mempersilakan warga jika ingin melakukan adopsi. Namun tentu harus memenuhi persyaratan yang sudah ada di pergub tadi.

“Persyaratan itu untuk menjamin kesejahteraan anak di masa yang akan datang. Kami bukan mempersulit tapi itulah yang harus dipenuhi oleh Calon Orang Tua Anak,” ujar Chaidir.

Jika tahap permohonan adopsi sudah selesai, pihaknya akan melakukan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang terdiri pihak panti dan Yayasan Sayap Ibu, Kanwil Kemenag, Kanwil Kumham, Polda, Pekerja Sosial Profesional DKI Jakarta, Lembaga Perlindungan Anak, Suku Dinas Sosial lima wilayah, Biro Kesos, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, dan BPMPKB.

“Sidang itu membahas semua persyaratan kelengkapan dan prosedur untuk dicek kembali sampai tidak ada masalah. Karena kami tidak mau ketika sidang pengadilan ada masalah. Jadi sebelum di sidang pengadilan, ada sidang tim PIPA ini. Nah, output dari sidang ini adalah rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial yang akan diteruskan ke sidang pengadilan untuk ditetapkan secara hukum,” terang Chaidir. @AANG


Next Post

Guys, Pilih Kaus Jangan Sembarangan Ini Caranya agar Sesuai Bentuk Badan

Jum Mar 31 , 2017
Banyak wanita yang menilai bahwa pria lebih menarik ketika hanya memakai kaus polos atau basic tee untuk penampilan. Alasannya, dengan […]