Acungkan Golok,Pemuda Berurusan Dengan Hukum


Korantangerang.com.Kabupaten Tangerang –
Emosi Manusia patutlah di perhitungkan dengan adanya UU di negeri ini ,jangan asal emosi lalu membawa senjata tajam untuk melukai orang lain bahkan bisa saja pembunuhan akan terjadi.
Hal tersebut juga terjadi di wilayah jalan kyai Laeng kelurahan tigaraksa kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang.Pria yang berinisia RG kini berurusan dengan aparat hukum yaitu polsek tigaraksa, pasalnya pada kamis (31/08) posek tigaraksa berhasil membekuk RG usai melarikan diri selama 1,5 bulan.
Menurut Kapolsek tigaraksa Kompol.Agus Hermanto mengatakan bahwa Kronologis kejadiannya pada sabtu (15/07) sekira jam 10 malam saudara RG merasa tidak senang dengan prilaku Dedi yang di anggap seolah-olah sok jago karena sebelumnya saudara RG ingin berkelahi dengan Saudara Arif, namun saudara Dedi sesumbar dengan berkata” hei anjing jika ingin berkelahi sama gw aja”,nah atas omongan tersebut dalam hal ini tersangka saudara RG pulang.katanya
Setelah pulang tiba-tiba saudara RG membawa sebilah golok berwarna coklat dengan di acung-acungkan keatas sembari mengejar korban saudara Dedi.Melihat kejadian tersebut,warga yang melihatnya segera melerai dan menasehati saudara RG agar tidak melakukan hal yang tidak-tidak dan supaya tidak emosi .ujar Agus
Dengan kejadian tersebut lalu korban yang bernama Dedi Melaporkan kejadian tersebut kepada polsek tigaraksa untuk di proses penyidikan. Namun tersangka sempat melarikan diri selama 1,5 bulan.Dan pada kamis kemarin tersangka berhasil kita amankan.
Atas kejadian tersebut tersangka kita jerat dengan pasal darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa Hak dan pasal 335 KUHP. Pungkas Agus kepada korantangerang.com (Mulyadi)


Next Post

3500 Kantong Daging Qurban Dibagikan Masjid Al Azhom

Ming Sep 3 , 2017
Masjid Raya Al Azhom Bagikan 3500 Kantong Daging Kurban Kota Tangerang.com,Kota Tangerang – Pengurus Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang […]