Pengerjaan Galian PLN Area Cikokol Dituding Memaksa


Korantangerang.com – PT Shima Citra Selaras yang mengerjakan prokyek, galian kabel PLN terkesan sangat memaksakan.
Pasalnya kendati sudah distop oleh Satpol PP Kota Tangerang,namun aktivitas proyeknya di Jalan Proklamasi Kecamatan Karawaci terus dilanjutkan.

Kontraktor proyek tersebut terkesan melecehkan teguran Pemkot Tangerang.
Kabid Gakumda Kota Tangerang ketika dikomfirmasi via telepon genggamnya senin (20/11) mengatakan bahwa di beberapa titik galian kabel PLN telah melakukan penyetopan dan penyitaan alat kerja,namun, PT SCS terus melakukan pelanggaran.

” Kontraktor terus melanjutkan aktivitas penggalian kabel,maka Satpol PP melakukan langkah tegas untuk menghentikan proyek sehingga kami menyita alat alat kerjanya”tutur Kaonang.

Hal yang sama Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyetopan dan penyitaan alat kerja kegiatan galian kabel PLN di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang ,karena tidak bisa menunjukkan surat ijin penggalian.

“Itu bukan saja mengganggu pengguna jalan namun merusak saluran drainase”ujarnya.

Menurut Kaonang pihak kontraktor SCS berinitial (Ags),datang ke Satpol PP minta alat kerja yang telah kami sita,dan meminta kebijakan untuk melanjutkan kerja.

“Kami nyatakan alat kerja belum bisa kami kembalikan karena kontraktor melakukan wanprestasi.”sudah distop tapi masih nyuri-nyuri aktivitas,” imbuhnya.

Mengenai keinginan kontraktor untuk meminta kebijakan, pihaknya tidak bisa memenuhi karena kami bukan pengambil kebijakan, Gakumda hanya sebagai eksekutor sesuai Tupoksi normatif dan ini kami lakukan lantaran tugas kami sesuai dengan proptap.

“Dan setiap kami tugas selalu di dampingi oleh Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi dan PPNS Dede Purkon, sebagai tim, kami pun sudah melaporkan ke atasan kami”tegasnya

Ia pun menjelaskan kepada pihak kontraktor, tiap ada kegiatan galian kabel di area tanah negara harus ada ijin.
Bila tidak berijin, ya kami hentikan.
Kami menyampaikan arahan kepada pelaksana di lokasi bahwa aktivitas galian kabel harus segera punya ijin kegiatan, jelas Kaonang.

” Bila kemudian sudah ada ijin, semua alat akan dikembalikan kepada pemiliknya, ” pungkasnya.

Sementara itu, dari pantauan dilapangan disepanjang Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh, Sabtu malam 18 November 2017 terpantau ada kegiatan galian kabel yang dilakukan para pekerja.
Diindikasikan kontraktor itu melakukan aktivitas malam hari agar tidak terpantau aparat Satpol PP Kota Tangerang (tn/zer)


Next Post

KPU Kota Tangerang Gandeng ICMI Sosialisasi Pilkada 2018

Sen Nov 20 , 2017
Korantangerang.com – Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, menggandeng Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) […]