Korantangerang.com – Polsek Pasarkemis Polres Kota Tangerang menggelar ops cipta kondisi peredaran minuman keras (miras) di berbagai titik, Kamis (12/04/2018) siang ,Hasilnya diamankan 10 botol miras berbagai merk.
Sepuluh botol miras ini merupakan hasil operasi cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Polsek Pasarkemis Polres Kota Tangerang. “Miras ini rata-rata diperoleh dari toko jamu,” ujar Kapolsek.
Operasi cipta kondisi peredaran miras ini Ungkap Kapolsek Kompol Kosasih melalui wakapolsek AKP Agus Priyono dilakukan oleh sebanyak 6 personel Polsek Pasarkemis yang dipimpin langsung Wakapolsek AKP Agus Priyono.
Ke depan ungkap Ratna (pemilik warung jamu), polisi meminta penjual jamu untuk memperdagangkan jamu saja tanpa menjual miras. Ia juga meminta masyarakat yang mengonsumsi miras agar menjaga kesehatan.
(Mulyadi)