Komnas HAM: Pemaksaan Agama Masih Terjadi

masjid-dan-gerejajpgTindakan pemaksaan agama dan keyakinan masih terus terjadi di Indonesia. Hasil pemetaan Komnas HAM tentang Hak dan Kebebasan Beragama menunjukan pemaksaan terhadap agama dan keyakinan ini setidaknya masih terjadi di enam kota, yang berada di tiga provinsi di Indonesia.

“Dari pemetaan yang kami lakukan secara langsung, hak kebebasan beragama yang seharusnya dijamin oleh undang-undang, ternyata tidak berkorelasi dengan baik pada kenyataannya,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Hesti Armiwulan dalam acara Seminar HAM dan Kerukunan Beragama, di Hotel Sultan, Kamis ( 29/7/2010 ).

Dalam survei yang dilakukan Komnas HAM di Kota Tangerang, Lebak, Sukabumi, Tasik, Blora, dan Solo, diketahui masih terdapat sejumlah kasus pemaksaan agama dan keyakinan terutama dari aspek pendidikan, kesehatan, ketenaga kerjaan, dan administrasi kependudukan.

Komnas HAM mencatat, kasus pemaksaan terselubung hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam aspek kesehatan masih terus terjadi dengan angka yang cukup tinggi. Di Kota Lebak, Banten pemaksaan keyakinan secara terselubung mencapai sekitar 80 persen. Di Tangerang mencapai 10 persen, dan di Sukabumi sekitar 10 persen.

Sementara, pemaksaan agama dan keyakinan dari aspek pendidikan, tercatat terjadi 20 persen di Kota Lebak, lebih dari 35 persen di Kota Tangerang, sekitar 15 persen di Kota Sukabumi, kurang lebih 4 persen terjadi di Tasikmalaya, 11 persen di Solo, dan kurang dari 10 persen di Blora.

Adapun di aspek ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 50 persen pemaksaan terselubung terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Lebak, 32 persen di Kota Tangerang, dan 15 persen di Sukabumi.

Untuk aspek keadministrasian penduduk, terjadi 55 persen kasus pemaksaan terselubung atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi di Kota lebak, Sukabumi 19 persen, Tasikmalaya kurang dari 5 persen, Solo 9 persen, dan Blora kurang dari 15 persen.

Survei tersebut dilakukan kepada 960 responden yang tersebar di enam kota tersebut.

Hesti menerangkan, keempat aspek itu saling terkait, bila terjadi pemaksaan terselubung hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di salah satu aspek maka akan berimbas kepada aspek yang lainnya.

Ada kasus seorang anak tidak memiliki akte kelahiran karena kedua orangtuanya tidak memiliki akte pernikahan karena agamanya atau keyakinannya tidak diakui oleh negara menjadi agama resmi. Anak itu tidak bisa bersekolah karena tidak memiliki akte kelahiran,” tutur Hesti.

Terkait hasil pemetaan itu, Hesti mengatakan, Komnas HAM sudah mengeluarkan memberikan rekomendasi ke sejumlah instansi terkait untuk segera melakukan pembenahan. “Karena kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan adalah suatu yang mutlak dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

(sumber: kompas.com)

About the Author

vivi has written 424 stories on this site.

Copyright © 2010 KORAN TANGERANG. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.