9 Fraksi Setuju Raperda Penanggulangan Bencana Diparipurnakan


raperda-300x188Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Banten menyepakati Raperda Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna pada hari Selasa (5/5/2015). Sembilan fraksi tersebut, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, APPP, PKS, PKB, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Namun dari sembilan fraksi yang menyampaikan kata akhir fraksinya, antara lain disampaikan Anggota Fraksi PDIP, Komarudin. Kata Komarudin, Fraksi PDIP menilai Raperda tersebut telah memenuhi azaz dan aspek yang menjadi acuan dalam pembentukan Raperda, sehingga sudah memenuhi syarat untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.

“Tetapi Fraksi PDIP memberikan beberapa catatan, antara lain sifat bencana kedatangannya tidak bisa diprediksi maka Plt Gubernur Banten harus mampu mengkoordinasikan lintas SKPD dalam melaksanakan Raperda ini karena penanggulangan bencana tidak hanya satu SKPD, juga lintas SKPD,” kata Komarudin saat membacakan pendapat akhir fraksi pada Rapat Pleno Pansus Raperda tersebut di GSG DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (4/5/2015).

Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Fitron Nur Ikhsan. Ditegaskan Fitron, untuk mememaksimalkan fungsi Raperda tersebut Fraksi Partai Golkar mendorong Biro Hukum, dan BPBD membuat listing terintegrasi turunan aturan yang kemudian listing itu segera disampaikan kepada Gubernur agar produk hukum turunannya seperti Pergub bisa dibentuk. “Kami menyetujui dan berpendapat bahwa Raperda ini dapat segera diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda, mengingat Perda ini sangat dibutuhkan agar dapat menjalankan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Banten yang terpadu, terintegrasi, dan partisipatif,” kata Fitron.

Ketua Fraksi PKS, Miptahudin berharap dengan dibentuknya Reperda Penanggulangan Bencana ini, permasalahan saat bencana alam datang dapat segera diatasi dengan cepat dan tepat. “Penanganan penanggulangan bencana juga harus profesional dan non politis. BPBD juga harus melakukan kerjasama dalam penanggulangan bencana di Provinsi Banten dengan lembaga yang dipandang akuntabel,” harapnya.

Mengenai rumusan kebijakan alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana, Ketua Fraksi PKB, Rahmat Abdul Gani menyatakan, Raperda ini harus memuat rumusan kebijakan alokasi anggaran yang komprehensif, memadai, rasional, responsif, dan akuntabel untuk penanggulangan bencana di Provinsi Banten.

“Dan untuk bencana non alam, sekarang ini sudah ada 78 pabrik kimia di wilayah Tangerang dan Cilegon maka Provinsi Banten harus memastikan keberadaan pabrik itu aman dan sehat bagi lingkungan masyarakat. Juga memuat keharusan terlaksananya Amdal yang terukur, efektif dan terwujudnya ruang terbuka hijau sehingga menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Rahmat. Diketahui Raperda Penanggulangan Bencana tersebut berisikan 58 halaman dengan membuat 15 BAB serta 139 Pasal.(Adv )


Next Post

Ketua DPRD Terima Audiensi KRNI

Sab Mei 16 , 2015
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatulloh menerima audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Komite Relawan Nasional Indonesia (DPN KRNI) di ruang […]