9 Fraksi Setuju Perubahan Perda RTRW Dibahas Dipansus


korantangerang.com – Sembilan Fraksi di DPRD Provinsi Banten menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2010-2030 dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2010-2030 di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (20/6/2016). Adapun sembilan Fraksi di DPRD meliputi, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi APPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Desy Yusandi mengatakan, Raperda tentang Perubahan atas Perda RTRW ini sebagai wujud evaluasi dalam perubahan pembangunan selama enam tahun terakhir. “Untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota dalam pembangunan di Provinsi Banten merupakan sebuah harapan yang harus diwujudkan.Maka sebuah kebutuhan Perda RTRW dievaluasi,”kata Desy saat membacakan pemandangan umum fraksinya.

Menurut Desy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 23 ayat (4) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.”Karena itu, Fraksi Partai Golkar menyetujui pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda RTRW. Lantaran perubahan pembangunan di Kabupaten/Kota menjadi sebuah penyebab harus direvisinya Perda RTRW Provinsi Banten,”ujarnya.

Namun, lanjutnya, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda RTRW ditingkat Pansus, antara lain perubahan ini harus dapat menjamin dimuatnya prinsip-prinsip dasar dalam proses penataan ruang wilayah pembangunan Provinsi Banten.

“Juga diselaraskan dengan Perda RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, agar tercipta keselarasan dalam proses pembangunan kedepan,”ucapnya sambil menutup pembicaraan. Selanjutnya DPRD Provinsi Banten menjadwalkan rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap Pemandangan umum fraksi hingga membentuk Pansus Raperda tentang Perubahan atas Perda RTRW pada Selasa (21/6/2016). @ADVERTORIAL/hms


Next Post

DPRD Bentuk Pansus Raperda Perubahan Perda RTRW

Rab Jun 22 , 2016
korantangerang.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 2 […]