KORANTANGERANG.com – Ada – ada saja cara yang dilakukan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berinisial A alias Peking (33) menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam lipatan uang Rp. 50.000.
Aksi busuknya itu pun terendus jajaran Polresta Tangerang.
Pria berusia 33 tahun ini diamankan polisi di dekat Hotel Transit, Jalan Raya Serpong, Kelurahan Panunggangan Induk, Kecamatan Cipondoh, Tangerang pada Kamis (10/11/2016) malam.
“Ada dua bungkus plastik isi sabu yang disimpan pelaku dibungkus menggunakan uang pecahan Rp. 50.000,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi pada Jumat (11/11/2016).
Sukardi mengungkapkan pihaknya awalnya curiga dengan gerak – gerik tersangka. Peking berdiri seorang diri di dekat hotel.
“Kami tanya dan dilakukan penggeledahan,” ucapnya.
Pelaku sempat menghindar dan menolak saat diperiksa.
Hal tersebut yang membuat kecurigaan petugas semakin bertambah.
“Hasil penggeledahan tersangka ternyata menyimpan sabu seberat 1,24 gram,” kata Sukardi.
Barang laknat tersebut disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kanan.
Aparat pun segera menggiring Peking beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini,” papar Sukardi. @DF