6 PSK Dan 6 Pasel Terjaring Operasi


korantangerang.com – Sebanyak enam wanita pekerja seks komersial (PSK) dan enam pasangan selingkuh terjaring operasi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang yang didukung Trantib Kecamatan Karawaci dan Polsek Karawaci di jalan Merdeka dan Otista, Kota Tangerang, Jumat malam (14/7/2017).

Operasi ini untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelacuran.

Begitu juga pada waktu yang sama Trantib Kecamatan Jatiuwung didukung Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan 168 minuman berakohol dari sebuah kios di Kelurahan Jatake.

Saat dilakukan operasi minuman berakohol di Kelurahan Jatake, pemilik kios minuman keras itu mengaku wartawan dan membawa beking seorang wanita berseragam polisi.

Kepala Satuan Pol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, atas perintah Walikota Tangerang Arief R Wismansyah malam ini jajarannya melakukan operasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005.

Dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005, jelas Mumung Nurwana pihaknya memfokuskan di di jalan Otista. Dikawasan itu, Satpol PP Kota Tangerang dan Trantib Kecamatan Karawaci membidik area dekat pom bensin.

“Kami fokus di wilayah jalan Otista dekat pom bensin dan dua hotel melati yang ada di situ,” jelas Mumung.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang yang ditugaskan menjadi pelaksana lapangan menjelaskan, pasangan selingkuh yang terjaring didata kemudian KTP mereka ditahan. Mereka bisa mengambil KTP miliknya di Mako Satpol PP pada jam kerja dengan disertai surat pengantar dari RT/RW sesuai identitas.

Sedangkan bagi wanita pekerja seks komersial, mereka malam itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk selanjutnya dilakukan pembinaan di panti sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari enam wanita PSK, ada tiga orang yang memiliki suami. Ada suami mereka yang mengaku tidak mengetahui bahwa isterinya melakukan aktivitas tersebut malam hari. Ada pula yang sengaja ditemani suaminya.

“Gakumda Satpol PP senantiasa melaksanakan penegakan Perda dan Perwal sesuai perintah dan petunjuk Walikota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.(Zher)


Next Post

Tim Tramtib Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Sab Jul 15 , 2017
korantangerang.com – Tim Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang melalui Tim Penertiban Peraturan Daerah melakukan penertiban Pedagang Kaki […]