23 Pegawai Pemkot Tangerang Terjaring Keluyuran Di Mall Saat Jam Kerja


Korangerang.com – Sebanyak 23 pegawai Pemerintah Kota Tangerang keluyuran di mal saat jam kerja terjaring penegakan disiplin dan pembinaan yang dilakukan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP), Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Tangerang, Senin 14 Januari 2019.

Pegawai Pemkot Tangerang yang terjaring di saat jam kerja berada di sejumlah pusat perbelanjaan – mal – TangCity, Sabar Subur dan Bale Kota. Dari jumlah sebanyak itu, sebagian besar mereka yang terkena penegakan disiplin dan pembinaan tersebut adalah tenaga pengajar yang jam kerjanya sudah selesai.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang S.Sos, MM menjelaskan dalam kegiatan ini pihaknya bersinergi dengan dua OPD yakni BKPSDM dan Inspektorat Kota Tangerang.

“Kami melakukan dua kali pengawasan di jam yang berbeda. Pada pagi hari pukul 10:30 sampai 12:00 WIB. Siang hari setelah jam makan siang pada pukul 13:00 sampai 15:30 WIB. Kami bersama tim, Kasi Penegakan, Kasi Hubtarga, PPNS Gakumda, unsur BKPSDM serta Inspektorat Kota Tangerang menyisir di tiga mal,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang kepada TangerangSatu.co.id, usai pelaksanaan giat tersebut.

Dijelaskan Kaonang lebih lanjut, khusus guru belum tentu salah karena seperti guru TK jam 11:00 siang mereka sudah pulang. Mereka yang kedapatan berada di mall saat jam kerja sepenuhnya menurut Kaonang diserahkan ke BKPSDM untuk pendalaman dan sangsi.

Dalam kesempatan tersebut ada sejumlah pegawai negeri sipil di lingkup OPD yang terjaring tengah berada di mall. Mereka itu dari Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup serta Setda Pemerintah Kota Tangerang.

M Saifullah dari BKPSDM Kota Tangerang menerangkan, pihaknya akan melakukan telaah terhadap mereka yang berada di mall saat jam kerja. Setelah menerima laporan dari hasil giat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mereka yang kedapatan berada di pusat perbelanjaan di jam kerja.

Hal senada dikatakan Jenni Isroyani dari Inspektorat Kota Tangerang, pihaknya akan mencermati mereka yang terjaring dalam giat penegakan disipilin dan pembinaan ini. Terhadap mereka diminta untuk tidak mengulangi.(zher).


Next Post

Mad Romli Tekankan ASN Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Dengan Maksimal

Sen Jan 14 , 2019
Korantangerang. com — Wakil Bupati Tangerang Mad Romli memimpin apel minggu kedua diawal tahun 2019, Wabup menghimbau kepada seluruh Aparatur […]