2017 Pemprov Banten Disarankan Tidak Memperpanjang Kontrak Pegawai Honorer


KORANTANGERANG.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2017 tidak menandatangani kontrak baru bagi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pelayanan Kementerian PANRB, Wasito pada acara penerimaan kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten di Kementerian PANRB di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Adapun kunjungan Komisi I, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penataan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera.”Berbicara tentang pegawai honorer tidak ada habisnya, kalau ingin mengangkat pegawai honorer tentu sudah ada planningnya. Diangkat menjadi apa? menduduki jabatan apa? dan bagaimana membayar gajinya?,”kata Wasito.

Berdasarkan hasil pengawasan Komisi I pada tanggal 30 September tahun 2016 dan data dari BKD Provinsi Banten, pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2014 berjumlah 5.982 pegawai, pada tahun 2015 setelah ada pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) jumlah pegawai honorernya berkurang menjadi 5.779 pegawai.

Namun pada tahun 2016 ini, jumlah pegawai honorer kembali bertambah menjadi  6.336 pegawai. Sedangkan langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Banten antara lain Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor 800/1062-BKD/2012 tertanggal 09 April 2012 tentang Penerimaan Tenaga Honorer, Surat Gubernur Banten Nomor 800/2774-BKD/2014 tertanggal 13 Agustus 2014 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.

Dikatakan Wasito, dari jumlah pegawai honorer tersebut apakah semua dibutuhkan.”Pada tahun 2016 ini Pemerintah Provinsi Banten hanya mengajukan 495 calon pegawai baru, karena itu kami menyarankan pada tahun 2017 nanti tidak ada lagi penandatanganan kontrak baru untuk pegawai honorer dengan dasar membebani APBD,”ujarnya.

Usai mendengarkan penjelasan dari Wasito, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni menyatakan, hasil kunjungan kerja Komisi I ini akan ditindaklanjuti dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, sehingga berbagai permasalahan yang terjadi dapat dicarikan jalan keluarnya.”Kami ucapkan terima kasih kepada perwakilan Kementerian PANRB atas penerimaan kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten ini,”kata Koordinator Komisi I ini. @ADVERTORIAL/HMS


Next Post

Ternyata Ini Rahasia Mencegah Depresi di Era Modern

Rab Okt 12 , 2016
KORANTANGERANG.com – Depresi bisa melanda siapa saja, termasuk anak muda. Arus gaya hidup dan berbagai macam informasi yang diperoleh, ternyata dapat […]