13 Kecamatan Se-Kota Tangerang Siapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan


korantangerang.com – Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung  seyogyanya disikapi secara positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. Untuk itu sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif diperlukan peran optimal dari Kecamatan maupun Kelurahan selaku garda terdepan pelayanan ke masyarakat, sehingga prinsip-prinsip pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, pelayanan yang semakin efektif dan efisien bisa terpenuhi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sangat pro aktif dalam mendukung debirokratisasi pelayanan publik dengan melakukan persiapan teknis, subtanstif dan administratif untuk menyiapkan 13   kecamatan untuk menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Dimulai pada tahun 2014, dimana pemkot telah mulai membangun sarana prasarana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut yang kemudian diikuti dengan membuat sistem informasi paten yang berguna untuk mendukung optimalisasi implementasi paten pada khususnya dan penyusunan aturan pelimpahan kewenangan Wali Kota kepada camat.

Dengan adanya sistem informasi paten tersebut pemkot Tangerang telah membuka akses masyarakat seluas-luasnya dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, demi kepuasaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai customer pemerintahan.

“Pola desentralisasi menjawab kebutuhan pelayanan yang berkualitas,” Ujar Wali Kota Arief R. Wismansyah dalam launching desentralisasi pelayanan publik atau paten yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Karawaci, JL. Proklamasi No. 9 Kelurahan Cimone, Kamis (12/05).

“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang jau-jauh ke pusat pemerintahan, bisa dilayani di tiap kecamatan, dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Tujuannya agar pelayanan lebih cepat dan lebih baik,” Paparnya.

“Karena pola pelayanan kedepan diarahkan untuk bisa melakukan pelayanan desentralisasi baik infratsruktur maupun administrasi nanti semua kecamatan kita kembangkan demikian termasuk pelayanan yang lain termasuk yang di Puskesmas,”

“Ini dalam rangka membangun masyarakat yang lebih baik,” Sambungnya.

Untuk itu, Wali Kota meminta kepada seluruh aparat di Kota Tangerang untuk bisa menjawab tantangan tersebut dengan membekali diri dengan pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni.

“Jangan sampai kita dorong masyarakat buat berlaku tertib tapi kitanya masih ribut soal administrasi jangan biarkan masyarakat menunggu,” Jelasnya.

Diinformasikan, dengan dilaunchingnya paten, pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilaksanakan oleh Kecamatan, termasuk pelayanan perijinan seperti Ijin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro, Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi.

Tangerang, 12 Mei 2016

Kepala Bagian Humas  

 

Wahyudi Iskandar, S.STP, M.Si

Nip : 197705281996121001


Next Post

Doa dan Harapan Walikota pada Mantan Kapolres dan Kapolres Baru

Jum Mei 13 , 2016
korantangerang.com – Surat Al-Fatihah turut mengiringi prosesi Lepas Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota dari Komisaris Besar (Kombes) Polisi Drs. Agus Pranoto, […]