Saat Reses H. M. Sayuti Kunjungi Dapilnya Serap Aspirasi


Kota Tangerang – Anggota komisi IV DPRD Banten Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 5 Kota Tangerang, H.M.Sayuti S. SOS. I, menggelar reses masa persidangan ke I di Majelis Taklim Miftahul Huda, Karang Timur,Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Kamis,(9/11/2017).

Dalam acara yang berlangsung santai dan penuh kekeluargaan ini,politisi partai berlambang Ka’bah yang sudah 5 periode menjabat sebagai anggota DPRD ini menyimak dengan seksama aspirasi yang disampaikan masyarakat dengan bermacam kondisi yang terjadi di wilayah Kota Tangerang yang dikeluhkan,lampu PJU yang tidak menyala, pelayanan rumah sakit yang tidak maksimal.

Diakuinya, dari setiap pertemuan dengan konstituen yang telah dilaksanakannya, yang menjadi keluhan masyarakat masih didominasi oleh persoalan lama, seperti persoalan kemacetan dan pelayanan kesehatan yang belum maksimal.

“Pelayanan kesehatan memang menjadi masalah bagi masyarakat dan sebagai wakil rakyat tentunya akan selalu disampaikan aspirasi ini dalam sidang paripurna” jelas wakil rakyat yang ramah ini.

Sayuti menambahkan, persoalan lama yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kemacetan jalan Hasyim Ashari akibat bahu jalan yang sempit. Dia selalu mendorong Pemprov agar melakukan pelebaran,apalagi Gubernur Banten sekarang tinggalnya di jalan it’s.

“Yang menjadi kewenangan provinsi salah satunya adalah jalan Hasyim Ashari yang sampai sekarang masih belum selesai untuk pelebarannya, sehingga kemacetan menjadi tontonan sehari-hari,” imbuhnya.

Persoalan saran dan prasarana keagamaan selama ini selalu digenjot agar mendapat bantuan dari Pemprov Banten.

“Banyak proposal pengajuan buat bangunan Ponpes, majelis taklim yang diabaikan pada tahun-tahun lalu. Pendidikan agama sangatlah penting, jadi pemerintah janganlah mempersulit pemberian bantuan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sayuti mengakui bahwa dari pagu anggaran sebanyak Rp3,8 miliar yang diajukannya untuk pembangunan sarana keagamaan di Kota Tangerang pada 2016 lalu, yang dapat dicairkan hanya Rp 300 juta. Menurut Sayuti, hal ini terjadi karena ada Permendagri yang mengharuskan majelis taklim, mushola dan yang lainnya harus berbadan hukum, meski demikian kata Sayuti, untuk saat ini sudah ada keringanan untuk persyaratan tersebut.

“Memang benar banyak yang ngajuin buat bantuan hibah untuk mesjid, mushola majlis taklim. Dari Rp3,8 miliar yang melekat di saya, yang cair hanya Rp300. Karena ada Permen bahwa majelis taklim penerima bantuan hibah harus berbadan hukum. Mana ada majelis taklim berbadan hukum. Tetapi sekarang Permendagrinya sudah dicabut, maka persyaratannya lebih lunak, Majlis taklim hanya cukup diketahui oleh Kemenag setempat.” pungkasnya. (Zher).


Next Post

4 Pelaku Tindak Pidana Fidusia Diringkus Polrestro Tangerang Kota

Jum Nov 10 , 2017
Korantangerang.com – Tim jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus para pelaku kasus tindak pidana Fidusia dan atau Penipuan serta […]