109 KK Sukamandi Tolak Penggusuran Rumahnya Oleh Pemkot Tangerang


Korantangerang.com – Rencana Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menertibkan bangunan yang dihuni 109 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Sukamandi, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa (16/10/2018) mendatang ditolak warga.

Warga akan menolak mengosongkan lahannya dan siap melawan petugas, karena tidak diberiksn solusi jika terjadi penggusuran.Warga yang bersikukuh tak mau ditertibkan mengaku diteror oleh pihak Pemkot.

TetapiKabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang ketika dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya akan menertibkan bangunan tersebut tanpa memberikan solusi relokasi. Menurutnya, pemerintah telah menawarkan rumah susun kepada warga terdampak penertiban.

“Apakah tidak ada solusi? Sangat ada solusi, bahkan mereka itu yang kebetulan bukan KTP Tangerang saja kita beri solusi. Kemarin mereka sudah nengok Rusunawa di Manis, tetapi katanya kurang bagus. Akhirnya kami rapat dan memutuskan kalau memang masyarakat pindah ke Rusunawa Gebang, oke kita ikutin,” ujarnya bernada tinggi.

Selain itu, Kaonang juga menepis jika pihaknya melakukan teror kepada warga. Ia mengatakan penyebaran surat pemberitahuan pengosongan bangunan yang dirasa warga disangka teror merupakan bentuk sosialisasi.

“Tidak ada teror kepada masyarakat, hanya mensosialisasikan karena pembangunan sudah masuk tahap itu. Kalau teror itu kan diatas todongan senjata, tapi ini kan cuma penyampaian informasi,” ucapnya.

Kaonang menuturkan, pihaknya akan menertibkan bangunan di Kampung Sukamandi, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang itu untuk melanjutkan pembangunan jalan disepanjang sisi saluran induk Cisadane Timur, yang menjadi akses menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam proses penertiban nanti, Kaonang pun mengklaim telah melakukan sosialisasi secara bertahap yang mengedepankan humanisme.

“Itu sudah kami sosialisasi dengan hati yang dalam, karena ini kota kita bermotto Akhlakul Karimah. Jadi saat proses penertiban, ya mereka tinggal duduk manis saja kita yang bekerja. Tanah ini tanah negara yang punya tanah milik pun harus terima untuk penataan dan normalisasi yang pemabangunannya dari pusat,” paparnya.

Kaonang menambahkan, 37 rumah rencananya akan ditertibkan pada Selasa mendatang. Dari 37 rumah tersebut, 10 rumah diantaranya sudah tidak berpenghuni dan warga menerima direlokasi ke Rusunawa Gebang, setelah sebelumnya warga menolak Rusunawa Manis karena dianggap fasilitasnya tidak memadai.

“Ada 15 orang sudah siap ke rusun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Sisi Saluran Induk Cisadane Timur Samino mengklaim, warga merasa diteror pemerintah, karena melakukan penggusuran tanpa adanya solusi relokasi. Bahkan warga juga telah bersepakat menolak pengosongan lahan.

“Jadi kita sudah sepakat warga kesabarannya sudah hilang. Kalau hari Senin Satpol PP mau melakukan pemutusan listrik, warga akan melawan. Pokonya pasti akan cekcok. Warga siap menolak, karena memang enggak pernah diajak musyawarah yang ada diintimidasi terus,” kata Samino.(nurul).


Next Post

Tahun 2030, Indonesia Siap E-Economy, Dibutuhkan 17 Juta Human Talents Melek Teknologi

Ming Okt 14 , 2018
Korantangerang com – Indonesia sedang menyiapkan sejumlah langkah strategis guna memacu pertumbuhan ekonomi digital. Salah satu caranya adalah meningkatkan kompetensi […]