1 Terduga Teroris Jaringan Majalengka Ditangkap di Tangerang


KORANTANGERANG.com – Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris di Tangerang, Banten. Terduga teroris yang belum diungkap identitasnya itu terkait tersangka RPW yang dibekuk di Majalengka, Jawa Barat.

“Yang di Tangerang mungkin tadi malam ditangkap. Inisialnya belum. Kelompok Rio (bertambah satu yang ditangkap),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Rio atau Rio Priatna Wibawa (24) yang dimaksud Martinus merupakan teroris yang ditangkap di Majalengka. Dengan begitu, hingga kini total ada empat orang terkait jaringan Majalengka yang berhasil dibekuk.

“Terkait kelompok Majalengka sudah ditangkap 4 orang. Di Aceh (Bahrain Agam), Serang (Saiful Bahri alias Abu Syifa), Majalengka (Rio), dan Tangerang,” ujarnya.

Keempat orang tersebut merupakan jaringan Jamaah Anshorut Daulah yang berafiliasi ke Suriah. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

“Saat ini dikembangkan soal pendanaan. Sampai saat ini mereka mengaku pendanaan secara swadaya,” tuturnya.

Polri mendeteksi kelompok ini akan berencana beraksi dengan memanfaatkan momentum pada Desember mendatang. Kegiatan yang dijadikan target adalah kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.

“Targetnya Mabes (Polri), dua stasiun TV, DPR, kantor Kedubes,” ujarnya.

Polri sebelumnya merilis penangkapan RPW yang diketahui meracik bahan peledak untuk dijadikan bom. Sejumlah barang bukti berupa bahan baku peledak ‘ramuan’ untuk membuat bom berdaya ledak tinggi diamankan sebagai barang bukti.

Bahan baku tersebut di antaranya trinitrotoluena (TNT), bahan baku RDX, bahan baku HMTD, bahan baku ANFO, dan bahan baku black powder.

“Beberapa senyawa kimia ini bisa digunakan untuk merakit bom dan akan menghasilkan ledakan dahsyat. Kegiatannya dibantu oleh rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (25/11). @DF


Next Post

Ini Poin-Poin Penting Revisi UU ITE yang Perlu Diperhatikan Pengguna Media Sosial

Sel Nov 29 , 2016
KORANTANGERANG.com – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diberlakukan mulai hari ini atau 28 […]